Merasa Diculik, Anggota DPRD Mabar Polisikan Pelaku

by -131 views

Labuan Bajo, mediantt.com – Nasib malang dialami anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar), Marselinus Jeramun. Anggota Fraksi PAN ini diculik beberapa orang di Puar Lewe, Kecamatan Ruteng, pada Jumat (11/12). Karena itu, Minggu (13/12), ia mempolisikan pelaku yang menculiknya.

Seperti disaksikan mediantt.com, Marsel datang di Polres didampingi sesama rekan anggota DPRD Mabar dari Fraksi PAN dan beberapa keluarganya. Dalam surat laporan ke polisi, Marsel menjelaskan, kasus ini terjadi saat ia sedang menjalankan masa reses, yakni kembali ke Dapil, terhitung sejak 10 Desember 2015 sampai dengan 15 Desember 2015.

“Sebagai anggota DPRD Manggarai Barat dari Dapil II, saya menjalankan tugas dan tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat dengan mengunjungi konstituen (rakyat) di dapill II,yakni Kecamatan, Kuwus dan Ndoso,” tulisnya.

Berikut kronologi kasus yang ditulis Marsel dalam laporan ke polisi, yang salinannya diterima mediantt.com, ia menjelaskan, pada Kamis 10 Desember 2015, ia mulai mengunjungi konstituen di Dapil II, mulai dari Desa Kasong, Kecamatan Ndoso, Manggarai Barat. Saat itu, Marsel mengendarai kendaraan roda empat jenis sport (SUV) merek Ford dengan No. Pol. EB 934 G, yang merupakan kendaraan dinas saudara Abdul Ganir, SH, selaku Wakil Ketua DPRD Mabar. Untuk masa reses kali ini, saya dan Wakil Ketua DPRD saling tukar pakai kendaraan dinas, karena kendaraan dinas yang biasa saya pakai adalah jenis kijang Izuzu Panther yang tidak aman untuk kondisi jalan di Dapil Ii pada musim hujan ini. Saya berjalan bersama sopir bernama Aloisius Mansur atau Lois. Saya sampai di Desa Kasong sekitar pukul 20.00 waktu setempat dan saya bertemu dengan Darius Tote sebagai Bendahara Desa Kasong dan membicarakan hal-hal terkait situasi dan kondisi di Desa Kasong;

Pada Jumat 11 Desember 2015, sekitar pukul 11.00, ia berkunjung ke Desa Golo Bore, Kecamatan Ndoso.  Sebelum ke desa Golo Bore, ia wajib melaporkan diri kepada Camat Ndoso selaku pimpinan wilayah. “Saya diterima oleh Sekretaris Camat karena saat itu Camat Ndoso sedang kunjungan kerja ke desa Ndoso. Sekcam Ndoso memfasilitasi pertemuan saya dengan kepala desa Golo Bore. Setelah ditelpon Sekcam, saya akhirnya bertemu dengan kepala desa tepat di pertigaan jalan menuju desa Golo Bore. Usai bertemu dengan saudara Stevie Tanggang, selaku Kepala Desa, kurang lebih pukul 11.30, ia meninggalkan wilayah Ndoso untuk melanjutkan kegiatan reses di kecamatan Kuwus, tepatnya di Kelurahan Nantal.

Setelah berkunjung di Desa Golo Bore, ia melanjutkan perjalanan dinas ke Kelurahan Nantal di Kecamatan Kuwus melalui Golowelu. “Saya tiba di Golowelu sekitar pukul 15.00 waktu setempat. Karena hujan, saya kemudian bertemu dengan Sekretaris Lurah Nantal untuk penandatangan Surat Perintah Perjalanan Dinas saya di Golowelu,” katanya.

Setelah berkunjung ke Desa Kasong, Desa Golo Bore, dan Kelurahan Nantal, Marsel bermaksud kembali ke Labuan Bajo. Bersama sopir ia berangkat dari Kelurahan Nantal di Kecamatan Kuwus sekitar pukul 16.00, dan bermaksud kembali ke Labuan Bajo dengan menempuh rute Golowelu-Cancar (Kec. Ruteng, Kabupaten Manggarai), Lembor (kec. Lembor Kab. Manggarai Barat) – Labuan Bajo.

Ia menuturkan, dalam perjalanan menuju Cancar, pada saat melewati hutan (Puar Lewe) di sekitar wilayah Desa Golo Worok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, sekitar pukul 16.30, kami dihadang oleh sekitar 4-5 orang yang mengendarai kendaraan roda empat jenis dump truk. Mereka menghalangi mobil kami dan memaksa kami turun dari mobil dengan ancaman senjata tajam jenis parang ukuran panjang serta besi hammer. Salah seorang dari antara mereka yang menghadang, kami ketahui bernama Heribertus Ganggas, honorer pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat. “Saya sempat mendengar suara dari orang yang mencegat itu dan meminta saya menyerahkan C1. Saya bingung dan takut karena orang tersebut membawa senjata tajam. Saya tetap duduk di dalam mobil. Namun salah seorang mencungkil kaca mobil yang saya tumpangi dengan parang dan menusuk ban mobil bagian kiri hingga gembos. Sayapun terpaksa turun dari mobil yang sudah dalam posisi gembos, begitu juga dengan sopir saya. Kembali lagi, ia meminta saya menyerahkan C1. Saya jawab bahwa saya tidak punya format tersebut, karena saya tidak mengurus pemilukada. Saya mengatakan bahwa saya sedang melakukan reses. Mereka menuduh saya telah mencuri format C1 yang merupakan kertas hasil penghitungan suara di Dapil II pada Pilkada 9 Desember 2015, sambil menggeledah barang-barang yang ada di dalam mobil. Mereka merampas paksa tas milik saya yang berisi pakaian, buku tabungan, dan uang tunai senilai sekitar Rp 3.450.000,- termasuk juga merampas paksa handphone milik saya. Karena ancaman senjata tajam, saya sama sekali tidak melawan dan sama sekali tidak dapat menghubungi pihak berwajib ataupun keluarga saya di Labuan Bajo. Mereka lalu memaksa saya naik ke dalam truk yang menghadang mobil kami. Sementara Sdr Lois (sopir) ditinggalkan bersama mobil Ford yang sudah digembosi”.

Kemudian saya dibawa dengan truk menuju Cancar. Tiba di persimpangan Golo Laja, dekat kampung Sampar atau petigaan menuju kampung Rentung, Kecamatan Ruteng, ada sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna abu metalik yang sudah menunggu truk yang membawa saya. Saya ketahui mobil tersebut milik Sdr Maximus Gasa yang dikendarai oleh Sdr Robert Gasa (Obet Gasa), putra dari Sdr Maxi Gasa. Selain Obet Gasa, saya juga mengenal beberapa orang seperti Ferdinandus Supardi atau yang biasa di panggil Ferdi Jumbo. Mobil Toyota Fortuner tersebut lalu berjalan di depan dan dump truk yang membawa saya mengikuti di belakangnya. Kami melewati Cancar, melalui jalan raya Ruteng-Labuan Bajo menuju kampung Bung, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng. Di dalam mobil saya dibentak dengan kata-kata kasar dan salah satu orang mengatakan; kita bawa orang ini ke Wae Lengkas. Namun entah kenapa di Cancar mobil yang saya tumpangi ternyata berbelok arah ke jalan menunju Labua Bajo. Mobil Fortuner di depan dan kami mengikuti di belakangnya lalu berhenti di salah satu rumah di kampung Bung;

Sekitar pukul 17.00 atau 18.00 Wita, kami sampai di kampung Bung, Desa Bulan, lalu saya dibawa keluar dari dump truk dan dibawa ke rumah yang saya ketahui milik Sdr Aleks Dembot. Di dalam rumah tersebut saya diinterogasi terkait perjalanan dinas saya di Kecamatan Kuwus dan Kecamatan Ndoso, termasuk dituduh telah membagi-bagikan uang untuk memenangkan pasangan calon bupati Sdr Agustinus Dula-calon wakil bupati sdri Maria Geong (Paket Gusti-Maria). Saya diintimidasi dengan ancaman kehilangan nyawa bila tidak mengaku bahwa saya mengetahui Paket Gusti-Maria telah membagi-bagikan uang dalam proses Pilkada 2015. Dengan ancaman tersebut, dalam kondisi penuh ketakutan akan kehilangan nyawa, saya dipaksa membuat surat pernyataan dengan tulisan tangan saya sendiri bahwa saya mengatahui Paket Gusti-Maria membagi-bagikan uang dalam proses Pilkada 2015, termasuk dipaksa menyebutkan nama-nama orang yang membagi-bagikan uang yang mereka tuduhkan tersebut; Lalu saudara Obet Gasa menelpon salah satu orang, yang kemudian disambungkan pada saya. Setelah megucapkan selamat malam, dari dalam HP milik Obet Gasa, saya dicaci maki dengan kata-kata kasar, dibilang pencuri, dan kata-kata kasar lainnya. Saya juga diancam akan dibunuh, termasuk anak, istri, saudara laki-laki. Saya bingung, karena saya tidak mengerti masalah yang dituduhkan pada saya. Di dalam HP tersebut juga terdengar suara perempuan yang juga mengeluarkan kata-kata kasar dan kotor;

Setelah sekitar 1 jam di rumah Aleks Dembot di Kampung Bung, saya lalu dibawa ke dalam mobil jenis APV. Di dalam mobil ada tiga orang yang salah satunya saya ketahui adalah Sdr Robert Gasa. Saya dibawa dengan mobil APV tersebut menuju Labuan Bajo;

Dalam perjalan menuju Labuan Bajo, sekitar pukul 21.00 Wita, mobil APV yang membawa saya tiba di Kampung Melo, Desa Liang Ndara, Kecamatan Mbeliling Kabupaten Manggarai Barat. Di sana rupanya sudah ada dua mobil menunggu kedatangan mobil APV yang membawa saya. Lalu kedua mobil tersebut berjalan beriring-iringan menuju Labuan Bajo;

Dalam perjalanan dari Kampung Melo menuju Labuan Bajo, sekitar pukul 22.00 Wita, di sekitar Kampung Merombok, saya dipaksa menandatangani di atas meterai sebuah surat pernyataan yang sudah diketik komputer, yang isinya hampir sama dengan surat pernyataan dengan tulisan tangan yang sudah terpaksa saya buat di Kampung Bung.

Sekitar pukul 23.00, rombongan 3 mobil tersebut membawa saya ke kantor Panwaslu Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo. Orang-orang yang membawa saya, termasuk Sdr Robert Gasa, menyerahkan saya kepada pejabat Panwaslu dan mereka menyampaikan laporan bahwa saya telah mengaku secara tertulis mengenai pembagian uang oleh Paket Gusti-Maria dalam Pilkada 2015. Semua barang-barang milik saya yang telah dirampas sebelumnya diserahkan kepada pejabat Panwaslu;

Kepada pejabat Panwaslu saya menjelaskan tujuan perjalanan dinas saya, bahwa saya menjalankan tugas sebagai anggota DPRD dalam masa reses, dilengkapi dengan surat perjalanan dinas, dengan seragam DPRD, dan dengan mobil dinas DPRD. Saya juga menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut telah diketik oleh orang lain dan bahwa saya berada dalam ancaman kehilangan nyawa sehingga menandatangani surat pernyataan tersebut;

Sabtu, tanggal 12 Desember 2015 sekitar pukul 03.00 Wita, setelah sekitar 4 jam diinterogasi oleh pejabat Panwaslu, saya diperbolehkan untuk pulang ke rumah. Saya hanya membawa pulang pakaian, sedangkan uang, hanphone, dll, yang sudah dirampas oleh Sdr Robert Gasa dkk tetap ditahan di kantor Panwaslu. Keluarga saya telah menunggu dengan cemas terutama karena handphone saya telah dimatikan oleh Sdr Robert Gasa dkk sehingga saya sama sekali tidak dapat mengabari keluarga saya di Labuan bajo;

Saya, istri saya, dan anak-anak saya yang masih kecil, juga keluarga saya mengalami trauma yang sangat mendalam atas kejadian ini. Kejadian yang telah menimpa saya berawal sejak hari Jumat 11 Desember 2015 sekitar pukul 16.30 Wita sampai  hari Sabtu 12 Desember 2015 sekitar pukul 03.00, atau selama hampir 11 jam, diculik dan dibawa paksa, berada dalam tekanan, diintimidasi, diancam  kehilangan nyawa, dituduh, dipaksa membuat surat pernyataan, dll. Surat pernyataan yang terpaksa saya buat entah bagaimana telah beredar di media sosial dan media online, sehingga ada banyak komentar di media sosial yang menghina martabat saya sebagai pribadi dan sebagai anggota DPRD Manggarai Barat, juga menghina martabat keluarga saya;

Berdasarkan uraian kronologi kejadian yang saya sampaikan di atas, maka tanpa mengurangi rasa hormat saya terhadap seluruh proses hukum atas dugaan pelanggaran/kejahatan pidana dalam Pilkada 2015 yang dituduhkan kepada saya, saya meminta dengan hormat kepada polisi untuk menindaklanjuti Laporan Polisi ini berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan ini saya melaporkan dugaan perbuatan pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang (dalam kasus ini saya sendiri sebagai Pelapor/Korban), yang diduga telah dilakukan oleh Hery Ganggas, Robert Gasa, dkk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP tentang penculikan, juncto Pasal 333 ayat (1) dan ayat (4) KUHP juncto Pasal 335 KUHP.

Bahwa selain dugaan kejahatan perampasan kemerdekaan orang, dengan ini saya juga melaporkan Sdr Robert Gasa, dkk atas dugaan kejahatan penghinaan terhadap saya dengan mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu, juga persangkaan yang menghina saya di hadapan pejabat Panwaslu Manggarai Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP juncto Pasal 318 KUHP. (satria)

Foto : Marselinus Jeramun