Pengadilan Tinggi Kupang Lantik 42 Anggota KAI

by -156 views

Kupang, mediantt.com — Ketua Pegadilan Tinggi (KPT) Kupang, Robinson Tarigin, Selasa (1/12/2015), melantik sedikitnya 42 orang anggota Konfrensi Advokat Indonesia (KAI) di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Pelantikan itu digelar di PT Kupang lantai 2 sekitar pukul 11.00 Wita.

KPT Kupang, Robinson Tarigin mengatakan, seorang advokat dapat disamakan dengan penegak hukum. Untuk itu, 42 orang anggota KAI yang baru dilantik diharapkan dapat bekerja sama dengan penegak hukum lainnya bagi mereka pencari keadilan di NTT.

Selain itu, kata Tarigin, sebagai seorang advokat diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebaik mungkin dengan cara yang profesional. Serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien atau bagi mereka pencari keadilaan.

“Saya harap 42 anggota KAI yang sudah disumpah ini, dapat bekerja secara profesional untuk mereka pencari keadilan di NTT dan dapat bekerja sama dengan para penegak hukum yang ada karena advokat sama saja dengan penegak hukum lainnya, “ kata Tarigin.

Menurut Tarigin, sebagai seorang advokat dapat memperjuangkan hak dan kewajiban seorang klien yang membutuhkan keadilan. Bukan saja itu, advokat yang sudah disumpah diharapkan selalu profesional dalam bekerja, tidak memberikan atau menyuap hakim serta menjanjikan apapun bagi para hakim di Kota Kupang.

“Saya minta kalian semua yang disumpah dapat bekerja dengan profesional, perjuangkan hak klien, jangan pernah janji atau suap hakim dalam bekerja. Harus benar-benar profesional, “ kata Tarigin.

Salah satu anggota KAI yang dilantik yakni,  Mantan Rektor Universitas PGRI Kupang, Samuel Haning dilantik bersama 41 rekan lainnya sebagai pengacara. Pelantikan dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Selasa, 01 Desember 2015.

Samuel Haning yang ditemui sebelum pelantikan pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengakui, dia sudah mulai menjadi pengacara sejak tahun 2002 dan sekarang baru bisa dikukuhkan menjadi pengacara secara resmi dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) provinsi Nusa Tenggara Timor..

“Saya menjadi pengacara sejak tahun 2002 dan saat itu salah memimpin Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Partai Golkar Provinsi NTT. Sejak saat itu saya telah memulai profesi ini, namun karena berbagai kesibukan yang harus saya lakukan sehingga baru kali ini dikukuhkan menjadi pengacara anggota KAI NTT,” katanya.

Setelah dilantik menjadi pengacara ini, Samuel mengaku akan berkonsentrasi pada profesi barunya ini. Dia berhasrat memberikan bantuan hukum kepada siapa saja yang membutuhkan bantuan hukum tanpa pandang bulu.

Samuel Haning memang belakangan ini menjadi topik pemberitaan berbagai media massa. Dia dituduh menggunakan gelar doktor palsu dan sedang dalam proses hukum. Kemudian dia menanggalkan jabatannya sebagai rektor Universitas PGRI Kupang sejak beberapa waktu lalu. (che)

Foto: Pose bersama Samuel Haning dan KPT Kupang, Robinson Tarigin di PT Kupang, Senin (1/12/2015)