MKD Ricuh, Kepentingan Politik Terlalu Mengintervensi

by -183 views

JAKARTA – Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya ditunda karena tidak ada kesepakatan diantara personilnya terkait kelanjutan kasus menyangkut Ketua DPR RI Setya Novanto. Tak dibantah oleh Ketua MKD DPR RI, Surahman Hidayat, unsur politis sudah terlalu jauh masuk merasuki lembaga yang seharusnya menjadi penjaga etika kedewanan itu.

Untuk diketahui, MKD DPR RI bersidang pada hari ini, untuk membahas jadwal persidangan lanjutan kasus ‘Papa Minta Saham’ dengan tergugat Setya Novanto.

Namun, oleh manuver para anggota baru MKD dari Fraksi Partai Golkar, dengan dibantu sejumlah anggota MKD lainnya, rapat yang sedianya hanya bicara soal penjadwalan sidang, akhirnya ribut.

Padahal, sesuai UU MKD, para personil lembaga itu diharapkan mengedepankan sifat kenegarawanan dengaan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Apakah kenegarawanan itu sudah luntur, dan kepentingan politik sudah terlalu kuat menintervensi MKD? “Anda bisa nilai sendiri lah soal itu,” kata Surahman Hidayat, menjawab pertanyaan itu, seusai rapat, Senin (30/11) malam.

Kata dia, rapat akan dilanjutkan besok, dengan agenda yang sama. Diharapkan, malam ini hingga rapat besok, para anggota MKD bisa mendinginkan kepala dan pemikirannya agar kebijaksanaannya yang muncul.

Dijelaskan juga oleh Politikus PKS itu, masalah berpangkal pada adanya sejumlah anggota MKD, yang sebenarnya tidak mayoritas, mempermasalahkan soal proses yang sudah dilalui MKD sejauh ini terhadap kasus Novanto.

Pada 24 November lalu, MKD mengetuk keputusan bahwa berkas kasus Novanto sudah lengkap. Termasuk keberatan tentang legal standing Sudirman Said sebagai pelapor, serta uji verifikasi terhadap alat bukti pelaporan yang berupa rekaman dan transkripnya.

Namun, keputusan itu diributkan dan digugat lagi oleh sejumlah anggota MKD. Mereka meminta agar semuanya diuji ulang dengan menghadirkan ahli.

“Bagi saya, saya kan yang mengetuk keputusan 24 November. Pada 24 November itu, semuanya (uji berkas, legal standing, verifikasi bukti) sudah selesai. Maka keputusan pertama pada tanggal 24 itu, pengaduan dan legal standing diterima dan dilanjutkan ke persidangan,” jelas Surahman.

“Tapi bagi (anggota MKD) yang baru, verifikasi belum sempurna.” Dia berharap, rapat MKD besok bisa menghasilkan keputusan yang maslahat. (sp/jk)

Foto : Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat.