Kejati NTT Bekuk Tiga Tersangka Korupsi di Polda NTT

by -214 views

Kupang, mediantt.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Jumat (27/11/2015), akhirnya berhasil membekuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan terminal Reo, Kabupaten Manggarai, tahun 2014 senilai Rp 800 juta, di Mapolda NTT.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH kepada wartawan menjelaskan, ketiga tersangka itu diantaranya Agustinus Riberu selaku pengawas proyek, Kanisius Janin selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan Andi Isyanto selaku kontraktor.

Menurut Ridwan, ketiga tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan terminal bayangan di Reo, Kabupaten Manggarai Tahun 2014 senilai Rp 800 juta. Ketiga tersangka ditangkap saat melaporkan jaksa ke Mapolda NTT.

“Kami bersama-sama dengan tim Kejaksaan setempat tangkap mereka di Mapolda NTT. Ketiganya ditangkap ketika melaporkan jaksa di Polda NTT, “ kata Ridwan.

Kata Ridwan, ketiga terpaksa diamankan di Mapolda NTT karena sudah dipanggil secara patut oleh penyidik namun tidak pernah mengindahkan panggilan itu, malah justru memilih kabur dan bersembunyi dari penyidik.

Karena tidak memenuhi panggilan jaksa, tambah Ridwan, ketiga tersangka yang diketahui sedang melapor di Mapolda NTT langsung dibekuk setelah berkoordinasi dengan pihak Mapolda NTT.

Kacabjari Reo, Musa ketika ditemui di Kejati NTT menambahkan, ketiga orang itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Cabjari Reo. Sebab, para tersangka selalu menghindar dan tidak pernah memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka.

Musa menambahkan, para tersangka dibekuk di Mapolda NTT ketika sedang melaporkan tim penyidik Cabjari Reo di Mapolda NTT terkait dengan sikap jaksa yang dinilai tidak benar dalam melakukan penyidikan dalam kasus itu.

Dalam kasus itu, Negara mengalami kerugian mencapai Rp 714 juta.

Sesuai pantauan wartawan, ketiga tersangka yang diamankan di Mapolda NTT langsuyng digiring menuju Kejati NTT. Setibanya di Kejati NTT para tersangka langsung diperiksa oleh penyidik Cabjari Reo. Para tersangka usai diperiksa langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kupang untuk ditahan. (che)

Ket Foto: Tiga tersangka yang dibekuk di Mapolda NTT oleh Kejati NTT.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *