Pra Peradilan Diterima, Status Tersangka Bupati Rote Ndao Dihapus

by -208 views

Kupang, mediantt.com – Pengadilan Negeri (PN) Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, Jumat (20/11/2015), mengabulkan pra peradilan pemohon, Bupati Rote Ndao, Leonard Haning, terhadap termohon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a, terkait penetapan tersangka oleh Kejari Ba’a dalam kasus tanah hibah di Kabupaten Rote Ndao.

Majelis hakim, Sitanggang selaku hakim tunggal yang memimpin sidang pra peradilan itu menyatakan menerima seluruh pra peradilan yang diajukan pemohon yakni Bupati Rote Ndao, Leonard Haning.

Kuasa hukum Bupati Rote Ndao, Leonard Haning, Yanto Ekon, yang dihubungi wartawan, Sabtu (21/11/2015) mengatakan, majelis hakim PN Ba’a menerima seluruh permohonan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon yakni Bupati Rote Ndao.

Selain itu, kata Yanto, dalam putusan itu majelis hakim menegaskan bahwa Kejari Ba’a ketika menetapkan Bupati Rote Ndao, leonard Haning sebagai tersangka dalam kasus tanah hibah di Rote Ndao, tidak memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Bukan saja itu, lanjut Yanto, dalam kasus itu  Kejari Ba’a setelah menetapkan Bupati Rote Ndao menjadi tersangka, barulah Kejari Ba’a mengumpulkan alat-alat bukti pendukung untuk bisa menjerat Bupati Rote Ndao dalam kasus itu. Namun, sebenarnya yang dilakukan oleh Kejari Ba’a sudah tidak professional lagi.

Berkaitan dengan diterimanya Pra Peradilan pemohon dalam ini Bupati Rote Ndao, tambah Yanto, kini Bupati Rote Ndao sudah bisa tenang dan bersyukur atas apa yang diperoleh saat ini. Dan, dengan diterimanya Pra Peradilan itu status Bupati Rote Ndao yang sebelumnya menjadi tersangka dihapus dan dibersihkan.

“Dengan dimenangkannya Pra Peradilan oleh Bupati, maka nama Bupati menjadi bersih. Bupati yang sebelumnya menyandang status tersangka dihapus dan kini bupati sudah bisa tenang dan bersyukur, “ kata Yanto.

Kajari Ba’a, Agus Lahat Lumban Gaol melalui Kasi Pidsus, Yanuar ketika dihubungi secara terpisah menjelaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PN Ba’a.

Untuk itu, katanya, mengenai putusan pra peradilan itu akan dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan petunjuk dalam mengabil sikap selanjutnya. Ketika ditanya apakah akan menerbitkan sprindik baru terkait kasus itu, Yanuar enggan menjawab hal itu pasalnya belum mendapatkan petunjuk dari pimpinan tertinggi. (che)

Foto : Bupati Rote Ndao, Lens Haning.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *