Besok, Sam Haning Diserahkan ke Kejaksaan

by -120 views

Kupang, mediantt.com –  Sesuai rencana, Tim penyidik Polres Kupang Kota akan melakukan tahap dua kasus penggunaan gelar doktor palsu dengan tersangka mantan rektor Universitas Persatuan Guru Indonesia (PGRI) NTT, Samuel Haning.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto, SIK kepada wartawan, Selasa (17/11/2015) mengatakan, tim penyidik Polres Kupang Kota berencana akan melakukan tahap dua kasus penggunaan gelar doktor palsu dengan tersangka Samuel Haning mantan rektor Universitas PGRI NTT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

Menurut Didik, seharusnya kasus itu dilakukan tahap dua sejak Senin (16/11/2015) lalu, namun karena tersangka tidak mendatangi Polres Kupang Kota untuk wajib lapor, maka tahap dua batal dilakukan oleh penyidik.

“Seharusnya tahap dua dilakukan Senin (16/11/2015) lalu namun karena tersangka tidak datang untuk wajib lapor maka tahap dua ke Kejari Kupang ditunda, “ katanya.

Dijelaskan, karena tersangka mangkir, pihaknya telah menyurati tersangka agar dapat mendatangi Polres Kupang Kota pada, Rabu (18/11/2015) sekaligus dilakukan tahap dua dari tangan penyidik Polres Kupang Kota ke penyidik Kejari Kupang.

Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana yang ditemui secara terpisah mengatakan, pihaknya menunggu saja pelimpahan tahap dua oleh tim penyidik Polres Kupang Kota.

Ditanya apakah tersangka akan ditahan nantinya, Wisnu mengatakan, untuk sementara dirinya belum bisa memastikan apakah tersangka ditahan atau tidak namun akan dilihat pada kondisi pada penyerahan tahap dua nantinya.

“Untuk sementara saya belum bisa bilang ditahan atau tidak. Kita lihat saja nanti saat dilakukan tahap dua oleh penyidik Polres Kupang Kota di Kejari Kupang, “ katanya. (che)

Foto: Wisnu Wardana, SH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *