Kupang, mediantt.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) Jumat (13/11/2015) lalu kembali melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Pamakayo dan Bakalang tahun anggaran 2014 senilai Rp 43 miliar, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Pelimpahan perkara dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Kundrat Mantolas, Max Mokola, Peter Mandala, dan Ronald Okta.
Kasus dugaan korupsi yang dilimpahkan dengan terdakwa masing-masing, Sugiarto Prayitno, Andi Prayana dan Sri Raharjo, untuk proyek dermaga Bakalang, serta perkara terdakwa Arya Permadi Tanata Kusuma untuk proyek dermaga Pamakayo.
Panmud Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel W. Sikky, kepada wartawan Senin (16/11/2015) mengatakan, dengan pelimpahan perkara tersebut, pihaknya segera menetapkan jadwal sidang, termasuk komposisi majelis hakim dan panitera pengganti yang akan menyidangkan perkara dimaksud.
“Kami segera susun jadwal sidang, termasuk hakim ketua dan hakim anggota, serta panitera pengganti. Setelah itu, kita ajukan ke Ketua Pengadilan untuk ditetapkan,” kata Daniel.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, secara terpisah, mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, dan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua.
Penetapan berkas perkara P-21 dan pelimpahan tahap dua, lanjut Ridwan, dilakukan setelah dilakukan evaluasi internal terhadap hasil penyidikan, dan ditetapkan berkas perkara telah lengkap atau siap ditingkatkan ke tahap penuntutan.
Hingga saat ini, tambah Ridwan, dari delapan tersangka yang ditahan dan disidik, tujuh tersangka telah berstatus terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, masing-masing Sjambas Chotib, Sri Raharjo, Andi Prayana, Mardjuki, Mapri Unggul Purwanto, Sugiarto Prayitno, dan Arya Permadi Tanata Kusuma.
Menurut Ridwan, tim penyidik menargetkan semua perkara terkait kasus dugaan korupsi proyek dermaga PDT segera dituntaskan penyidikannya dalam tahun ini. (che)
Foto: Ridwan Angsar, SH