Kupang, mediantt.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Jumat (30/10/2015), kembali memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur (Flotim) tahun 2014 senilai Rp 43 miliar.
Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH kepada wartawan menjelaskan, para saksi yang diperiksa tim penyidik Kejati NTT itu berasal dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT).
Menurutnya, pemeriksaan para saksi itu untuk para tersangka yakni panitia PHO dalam kasus itu. Pemeriksaan itu untuk diketahui lebih jauh lagi tentang peran para tersangka. “Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran para tersangka sebagai panitia PHO,” katanya.
Purba menegaskan, tidak menutup kemungkinan dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus itu, para saksi diantaranya bisa ditetapkan sebagai tersangka. “Tidak menutup kemungkinan mereka yang diperiksa sebagai saksi dapat dijadikan sebagai tersangka,” katanya.
Namun, lanjut Kajati, jika dalam pemeriksaan itu ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan ditemukannya dua alat bukti tambahan yang mendukung keterlibatan para saksi.
Mengenai panitia PHO yang tidak memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, akan dijemput secara paksa oleh tim penyidik Kejati NTT.
“Bagi mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan dijemput secara paksa oleh penyidik Kejati NTT, karena sudah beberapa kali mangkir dari panggilan,” katanya.
Purba menambahkan, salah satu saksi yang diperiksa tim penyidik Kejati NTT yakni Fared Abdulrahman yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian PDT. “Yang diperiksa tim penyidik sebagai saksi dalam kasus itu adalah pegawai PNS di PDT,” kata Purba.(che)
Foto: John W. Purba, SH, MH