BPKP NTT Lamban Menghitung Kerugian Negara

by -185 views

Kupang, mediantt.com — Kasus dugaan korupsi tanah hibah seluas 12 Ha di Kabupaten Rote Ndao, tahun 2007 yang merugikan Negara sebesar Rp 37,5 juta, kini terus didalami oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a.  Kini kasus ini telah mencapai tahap perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT. Namun, anehnya, sudah beberapa bulan ini, BPKP NTT belum mengeluarkan hasil perhitungan kerugian Negara.

Dalam kasus ini, Kejari Ba’a menetapkan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning dan Corelis Feoh sebagai tersangka.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH yang dihubungi ke ponselnya, Selasa (20/10/2015) malam, menjelaskan, saat ini tim penyidik Tipidsus Kejari Ba’a sudah melayangkan permintaan perhitungan kerugian Negara dalam kasus itu kepada BPKP Perwakilan NTT.

Namun, lanjut Purba, hingga saat ini perhitungan kerugian Negara belum juga dilaporkan oleh BPKP NTT atau hasil perhitungan kerugian Negara oleh BPKP perwakilan NTT belum juga dikeluarkan.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a sudah minta perhitungan kerugian Negara kepada BPKP NTT sejak beberapa bulan terakhir namun sampai saat ini belum juga dikeluarkan oleh BPKP NTT, “ kata Purba.

Untuk itu, tambah Purba, dirinya sebagai Kajati NTT meminta ahli dari BPKP perwakilan NTT untuk segera mengeluarkan hasil perhitungan kerugian Negara terkait dengan kasus dugaan korupsi hibah tanah tahun 2007 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 37, 5 juta.

Selain menunggu hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP Perwakilan NTT, tegas dia, dirinya selaku Kajati NTT telah memerintahkan Kejari Ba’a untuk kembali memperdalam luas tanah yang disengketakan serta kembali memperdalam  lagi gugatan perdata oleh masyarakat Kabupaten Rote Ndao.

Menurut Purba, tanah tersebut kembali diperdalam oleh tim Tipidsus Kejari Ba’a, karena bisa saja tanah seluas 12 Ha, sebagiannya tidak masuk dalam gugatan perdata yang telah dimenangkan oleh masyarakat Kabupaten Rote Ndao yang mengklaim bahwa tanah itu milik mereka.

Selain itu, kata Purba, dirinya sangat menyayangkan sikap dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rote Ndao dalam kasus itu. Ditegaskan Purba, dirinya sangat kecewa dengan BPN Kabupaten Rote Ndao.

Yanto Ekon, SH. M. Hum yang dihubungi secara terpisah mengatakan, dalam kasus hibah tanah seluas 12 Ha di Rote Ndao, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 37, 5 juta bukanlah menjadi tanggungjawab Bupati Rote Ndao, Leonard Haning. Namun, kerugian negara yang terjadi akibat dari penerbitan 46 sertifikat tanah untuk oknum-oknum di Kabupaten Rote Ndao, merupakan tanggungjawab dari Sekda Rote Ndao tahun 2011 lalu.

“Dalam kasus hibah tanah di Kabupaten Rote Ndao, soal kerugian negara bukanlah menjadi tanggungjawab Bupati Rote Ndao, Leonard Haning tapi itu tanggungjawab dari Sekda Rote Ndao tahun 2011 lalu, ” kata Yanto.

Menurut Yanto, kerugian negara yang terjadi dalam kasus itu sangatlah kecil. Sehingga, jika kasus itu dipaksakan naik oleh Kejaksaan maka dengan sendirinya Kejaksaan tidak memberikan asas manfaat hukum bagi masyarakat NTT khususnya masyarakat Rote Ndao.  (che)

Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, John W. Purba, SH, MH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *