Terlibat Korupsi, PNS Sikka Segera Diadili

by -174 views

Kupang, mediantt.com — PNS Sikka atas nama Ignatia Da Iring, yang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Sikka, segera diadili di Kejaksaan Negeri Maumere. Ia diduga terlibat kasus korupsi pengadaan 250 unit alat kesehatan tahun anggaran 2007 senilai Rp 1,5 miliar. Senin (19/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Maumere, Umarul Faruq, Sh, telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk mulai diadili.

Kepada wartawan, Selasa (20/10/15), Umarul membenarkan pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes pada Dinkes Kabupaten Sikka yang melibatkan PPK sebagai tersangka.

Dijelaskan, dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus itu yakni melakukan pembayaran secara 100 persen pengadaan alkes itu. Namun, katanya, sesuai kenyataan yang ada, alkes yang diadakan belum 100 persen.

“Keterlibatan tersangka dalam kasus itu yakni lakukan pembayaran 100 % meskipun barangnya belum lengkap,” sebut Umarul.

Ia mengatakan, pelimpahan yang dilakukan oleh dirinya diterima langsung oleh Panitera Muda Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Sikki, SH di ruang kerjanya.

Selain berkas perkara, sebut dia, tim penyidik juga melimpahkan barang bukti dalam perkara itu. Tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Klas 2 B Kupang.

Ditanya soal jadwal sidang apakah telah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Kupang, Umarul mengatakan saat ini jadwalnya belum ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Kupang, namun kemungkinan besar kasus itu akan disidangkan pekan depan.

“Untuk jadwal sidangnya kami belum tahu karena belum ada penetapan dari hakim tapi mungkin minggu depan sudah sidang,”ungkap Umarul.

Menurut Umarul, tersangka melakukan pembayaran 100 persen karena proyek tersebut dilakukan menjelang akhir tahun dengan tujuan agar dana sebesar Rp 1,5 miliar itu tidak disetor kembali ke kas negara.

Panitera muda Pengadilan Tipikor Kupang,Daniel Sikki, SH yang dihubungi ke ponselnya mengatakan, untuk jadwal sidangnya belum ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Klas I A Kupang, Abdul Siboro, SH, MH. Pasalnya berkas tersebut baru dilimpahkan oleh JPU Kejari Maumere.

Untuk itu, pihaknya akan mengajukan berkas tersebut ke KPN Klas I A Kupang untuk ditunjuk hakim yang menyidangkan kasus itu. “Jadwal sidangnya belum ada karena berkasnya baru masuk. Berkasnya akan diajukan ke KPN Klas I A Kupang untuk ditunjuk hakim yang menyidangkannya,” kata Daniel. (che)

Foto : Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *