Kupang, mediantt.com — Kasus dugaan korupsi pembangunan dua dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur Tahun 2014 senilai Rp 43 miliar, kini telah disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Dari tujuh tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, lima tersangka kini telah berstatus sebagai terdakwa dan sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, masing-masing Sjambas Chotib, Sri Raharjo, Andi Prayana, Mardjuki, Mapri Unggul Purwanto. Masih ada dua tersangka, yakni Sugiarto Prayitno dan Arya Permadi Tanata Kusuma, yang perkaranya sudah pada tahap pemberkasan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, kepada wartawan, Senin (19/10/2015) mengatakan, tim penyidik menargetkan semua perkara terkait kasus dugaan korupsi proyek dermaga PDT segera dituntaskan penyidikannya pada bulan Oktober.
Dijelaskan Ridwan, terhadap sepuluh tersangka lainnya, tim penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan. Harapannya, panggilan dipenuhi sehingga pemeriksaan segera dilakukan.
“Penyidik akan panggil paksa tersangka yang mangkir, karena sudah dipanggil secara patut selama tiga kali berturut-turut. Para tersangka adalah Paulus Yulianto, Jefri Admaja, YP, Ramlan, Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, Berman Banjarnahor, Sofiyah dan Slamet Maryoto,” kata Ridwan.
Dalam kasus proyek dermaga PDT di Pamakayo dan Bakalang, lanjut Ridwan, telah ditetapkan 17 orang tersangka dan ada tujuh tersangka yang ditahan di Rutan Klas 2B Kupang. Dalam kasus itu juga, tambah Ridwan, tiga tersangka yang beritikad baik dengan mengembalikan kerugian negara, masing-masing Sugiarto Prayitno Rp 4,3 miliar, Arya Permadi Rp 6,3 miliar, dan Sjambas Chotib Rp 14.670.000.
Tersangka kasus ini masih bisa bertambah, lanjutnya, jika dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik Kejati NTT menemukan sejumlah pihak yang dinilai patut ikut bertanggung jawab dalam kasus dimaksud.
“Tersangka bisa bertambah. Sudah ada beberapa pihak yang patut ikut bertanggung jawab. Kita masih dalami lagi peran mereka. Pokoknya kalau cukup bukti, pasti jadi tersangka,” kata Ridwan. (che)
Foto: Ridwan Angsar, SH