Kefa, mediantt.com — Keresahan masyarakat TTU, khususnya pendukung fanatik pasangan calon Raymundus Fernandes-Aloysius Kobes,, yang popular dengan tagline DUBES Jilid II, akhirnya terjawab. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa daerah dengan hanya calon tunggal dapat mengikuti Pilkada serentak 9 Desember 2015. Putusan ini menjadi berita gembira, sekaligus sukacita besar bagi paket DUBES dan masyarakat TTU.
Putusan MK ini mengabulkan permohonan uji materi terkait calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
MK dalam putusannya Selasa (29/9/2015) menyebutkan, daerah dengan hanya calon tunggal dapat melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.
“Kami mensyukuri putusan MK tersebut sebagai suka cita bagi seluruh rakyat TTU, meskipun MK belum menyampaikan kepada pemerintah melalui Kemendagri. Tapi ini berita suka cita untuk saya secara pribadi dan seluruh masyarakat TTU yang selama ini menunggu kepastian pelaksanaan Pilkada TTU,” kata Calon Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Aloysius Kobes, ketika dikonfirmasi Media NTT, Selasa (29/9/2015), menanggapi putusan MK tersebut.
Ia mengaku paket Dubes Jilid II hanya menunggu keputusan MK yang akan disampaikan kepada pemerintah melalui Kemendagri dan selanjutnya diatur dengan Perturan KPU tentang teknis pelaksanaannya. “Kami tunggu teknis pelaksanaannya seperti apa dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),” katanya.
Menurut Wakil Bupati TTU ini, pasangan calon itu (DUBES Jilid II) ibarat penderita yang selama ini menunggu kepastian pelaksanaan Pilkada. Karena itu, dengan putusan MK tersebut akan menjadi suka cita untuk semua rakyat yang mengangkat kepala daerah. “Kalau rakyat setuju, buat pusing melakukan pemilihan,” katanya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat TTU agar tetap tenang dan turut mendoakan agar informasi terkait putusan MK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan peraturan yang disampaikan.
“Saya berharap masyarakat TTU bantu mendoakan agar informasi terkait pelaksanaan Pilkada 9 Desember mendatang terlaksana dengan baik,” harap dia..
Secara terpisah, Juru bicara KPUD TTU, Fidelis Olin yang dikonfirmasi Media NTT, mengaku belum mengetahui secara keseluruhan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun pada dasarnya mereka siap melaksanakan putusan MK.
“Saya juga belum tahu, namun kami siap melaksanakan putusan MK itu, tapi pasti ada aturan pelaksanaannya dari KPU,” katanya. (jud/jdz)
Ket Foto : Kegiatan ritual adat sebagai Tasoin Neno Lalan (Membuka Pintu Masuk) sebelum mengantarkan paket Dubes ke KPUD TTU, Senin (27/7/2015) siang.