Diduga Hina Bupati di Medos, Lomboan Jadi Tersangka

by -145 views

Kalabahi, mediantt.com — Lomboan Djahamouw, aktivis yang dikenal kritis di Kabupaten Alor, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Alor. Ia diduga menghina Bupati Alor, Amon Djobo, di jaringan media sosial (medsos) Facebook (FB). Penetapan tersangka ini sesuai Laporan Polisi nomor LP/185/V/2015/NTT/Polres Alor tanggal 29 Mei 2015.

Polisi juga telah mengirim surat panggilan kepada Lomboan Djahamouw dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemanggilan ini untuk diperiksa oleh penyidik Ipda Onan Ndolu, pada Senin, 7 September 2015. Dalam surat itu, Lomboan dijerat pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kapolres Alor, AKBP I Made Sugawa yang dihubungi wartawan, Kamis (3/9/15) membenarkan itu. Menurut Sugawa, penyidik telah memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka.

Lomboan Djahamou kepada kepada wartawan mengungkapkan, sebagai warga negara yang baik ia akan memenuhi panggilan polisi, namun akan memenuhi panggilan setelah menyelesaikan urusan di Kupang. Menurutnya, dalam kasus ini terdapat diskriminasi dan dianggap aneh. “Tapi setelah pulang dari urusan saya di Kupang dan sudah saya konfirmasi langsung juga kepada penyidikannya. Namun ada hal yang aneh dan tidak lazim bahkan ada diskriminasi penanganan pelaporan polisi oleh Polres Alor,” tandasnya.

Ia mengatakan, ia pernah melaporkan Bupati Alor terkait dugaan penipuan surat bencana alam, namun perkembangannya tidak jelas sampai sekarang. Padahal laporan ini lebih dahulu daripada laporan yang lain. “Karena laporan saya tentang penipuan yang dilakukan oleh Bupati terkait surat bencana alam banjir sampai saat ini tidak jelas. Padahal itu laporan yang lebih dahulu saya laporkan,” ungkapnya.

Dia juga mempertanyakan penghinaan yang dilakukannya sesuai surat panggilan polisi kepada Bupati Alor pada 14 Mei 2015, apalagi ia belum pernah dipanggil sebagai saksi. Menurut Lomboan, ia siap bertanggung jawab dan berharap polisi tetap profesional. “Dalam kasus penghinaan yang dimaksudkan oleh penyidik kepada Bupati Alor tanggal 14 Mei 2015 itu penghinaan yang mana, karena saya belum pernah dipanggil sebagai saksi dan saya tidak pernah menghina Bupati Alor pada tanggal dimaksud. Saya siap bertanggungjawab dengan segala yang saya lakukan, tapi saya juga harapkan profesionalisme dari pihak polisi,” tandasnya.

“Jangan kalau Bupati yang laporkan kasusnya cepat diproses, tapi kalau masyarakat biasa seperti saya malah tidak jelas laporan kami, tapi tidak apa apa. Harapan saya kalau Bupati sekarang melaporkan saya karena pencemaran nama baik suatu saat kalau Bupati juga dilaporkan masyarakat karena caci-maki, saya yakin polisi juga pasti berani menetapkan bupati menjadi tersangka seperti yang saya alami sekarang,” tegas Lomboan. (joka)

Foto: Lomboan Djahamouw saat melakukan aksi protes terhadap Kapolres Alor, I Made Sugawa, di halaman Kantor Polres Alor beberapa waktu lalu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *