Kupang, mediantt.com — Kendati para Bidan PTT sudah mengabdi selama satu tahun sambil menunggu SK Perpanjangan, namun yang ditunggu itu tak pernah datang. Karena itu, Selasa (1/9/2015), sembilan perwakilan Bidan PTT dari Kabupaten Kupang dan TTU mengadukan nasib mereka ke Komisi V DPRD NTT.
Juru Bicara, Adita L, usai menemui Komisi V menuturkan, saat ini ada 34 orang Bidan PTT dari Kabupaten Kupang dan TTU yang belum mendapatkan SK Perpanjangan bulan Juni, September, dan Oktober tahun 2014. Namun hingga kini 34 bidan PTT tersebut masih belum mendapatkan SK perpanjangan. “Padahal kami telah mengabdi hampir satu tahun sembari menunggu SK perpanjangan, sementara teman-temannya yang lain sudah mendapatkan SK Perpanjangan,” kata Adita.
Menurutnya, masalah tersebut sudah pernah di bawah ke DPRD NTT pada Januari tahun 2015. Saat itu ada sekitar hampir 300 bidan PTT yang belum mendapatkan SK perpanjangan termasuk di dalamnya ke-34 Bidan PTT yang belum mendapatkan SK perpanjangan itu. Setelah dibantu oleh Komisi V, sebagian besar Bidan PTT itu telah mendapatkan SK secara bertahap mulai bulan Maret, April, hingga Juli. “Dari hampir 300-an bidan PTT yang mendapatkan SK perpanjangan itu, hanya tersisa 34 orang yang sampai kini belum mendapatkan SK. Padahal kami memasukkan berkas sama-sama dengan teman-teman kami yang lainnya yang saat ini telah mendapatkan SK setelah dibantuh oleh dewan,” jelasnya.
Selain belum mendapatkan SK perpanjangan, sebut dia, 34 Bidan PTT tersebut juga tidak menerima gaji sejak Februari, padahal mereka masih mengabdi sebagai bidan PTT di pedalaman Kabupaten Kupang dan TTU.
Saat dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan Provinsi beralasan bahwan nama mereka tidak terentri dalam sistem Kemenkes sehingga nama tidak keluar dalam SK yang ada. Padahal menurut Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang kata dia, bidan-bidan PTT yang ada sudah terentri secata online ke Kemenkes RI. “Kalau memang kami tidak terentri, kenapa teman-teman kami bisa keluar namanya, padahal kami proses berkasnya sama-sama,” ujarnya.
Ia berharap agar dewan bisa membantu para bidan PTT tersebut agar mendapatkan SK perpanjangan secepatnya. Selain itu, ia berharap agar saat SK perpanjangan keluar, upah mereka sebagai bidan PTT yang belum dibayar sejak Februari 2015 bisa dilunasi.
Perwakilan bidan PTT dari TTU, Maria Magdalena, menjelaskan menurut Dinkes TTU, untuk bidan PTT di TTU data-datanya memang tidak dientri karena ada pergantian kepala UPK. Dimana UPK yang lama tidak memberikan kode entri kepada kepala UPK yang baru. Akibatnya 14 bidan PTT tersebut menjadi korban sementara bidan PTT lainnya yang sebelumnya mengalami nasib yang sama sudah menerima SK perpanjangan dari Kemenkes.
“Kami berharap masalah kami ini segera ada kejelasan dan ada jalan keluarnya,” tandasnya.
Ketua Komisi V, Winston Rondo, ketika dikonfirmasi menyatakan, sangat mendukung langkah-langkah dari Bidan PTT itu. Untuk itu, pihaknya akan meminta instansi terkait untuk melakukan koordinasi dan lobi-lobi ke kementerian guna dikeluarkannya SK perpanjangan. “SK perpanjangan itu kewenangan kementerian, sehingga dewan bersama dinas kesehatan akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian kesehatan. Kita minta agar bidan PTT tetap bersabar dan percayakan kami untuk memperjuangkan aspirasi mereka,” katanya. (jdz)
Foto : Unjukrasa Bidan PTT memperjuangkan nasibnya.