KPK Sepakat Tak Kriminalisasi Kebijakan Pemerintah

by -118 views

JAKARTA — Merespons permintaan Presiden Joko Widodo agar aparat hukum tidak mengkriminalisasikan kebijakanpemerintah, baik di pusat maupun daerah, mendapat tanggapa positif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menegaskan sependapat dengan Presiden Jokowi untuk tidak mengkriminalisasikan kebijakan negara dalam menjalankan pembangunan. Dengan demikian, penyerapan anggaran untuk pembangunan dapat berjalan maksimal.

“Kami sependapat dengan Presiden dan Wapres bahwa tidak ada kriminalisasi atas kebijakan negara dalam menjalankan pembangunan agar penyerapan pembangunan bisa maksimal,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa (25/8/2015).

Dikatakan, kebijakan negara merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan hukum pidana. Menyadari hal ini, Indriyanto menyatakan, KPK tidak pernah menyentuh kebijakan pemerintah yang terkait dengan pengadaan barang atau jasa maupun bentuk-bentuk kebijakan lainnya.

“Kebijakan pemerintah apakah relasinya dengan pengadaan barang atau jasa maupun bentuk-bentuk kebijakan lainnya, KPK tidak touching karena KPK menyadari kebijakan ini wewenang HAM (hukum administrasi negara),” jelasnya.

Meski demikian, Indriyanto menegaskan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK akan menjalankan fungsi penindakan jika kepala daerah terbukti memiliki niat atau motif jahat dari kebijakan yang dilakukannya. Apalagi, jika penyelenggara negara mendapat imbalan atau suap dari pihak yang diuntungkan terkait kebijakannya tersebut. Diungkapkan, 75 persen lebih kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK terkait dengan imbalan dan suap yang diterima penyelenggara negara.

“Sepanjang kepala daerah memiliki atau terbukti adanya Mens Rea (niat atau motif buruk) atau adanya kickback (pembayaran kembali) atau bribery (suap), maka pelaku tunduk pada UU Tipikor. 75 persen lebih kasus tipikor di KPK selalu terkait dengan kickback atau bribery,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat penegak hukum tidak mengkriminalisasikan kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan pemerintah masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. Menurut Jokowi, perlambatan penyerapan dana APBN dan APBD saat ini karrena pejabat pengguna anggaran takut terjerat kasus hukum.

Para pejabat pengguna anggaran ini lebih memilih menyimpan dana di Bank Pembangunan Daerah, ketimbang menggunakan anggaran untuk program pembangunan. Akibatnya, hingga saat ini belanja APBN baru sekitar 50 persen dan belanja modal yang terealisasi hanya sekitar 20 persen.

Sementara jumlah dana daerah yang masih mengendap di bank mencapai Rp 273 triliun. Meski demikian, Jokowi meminta lembaga penegak hukum untuk menindak tegas pejabat pengguna anggaran yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk korupsi dan menerima suap. (sp/jdz)

Ket Foto: Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki (kedua kiri) didampingi empat pimpinan KPK Johan Budi (kiri), Indriyanto Seno Adji (kedua kanan) dan Zulkarnain (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *