Didakwa Melanggar Pasal 372 KUHP, Niko Ladi Tak Ajukan Keberatan

by -139 views

Kupang, mediantt.com — Terdakwa kasus Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara, Nikolaus Ladi, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Niko Ladi hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Rabu (19/8/2015) didampingi empat penasehat hukum yang diketuai oleh Lourensius Mega Man, SH, dengan anggota, Isak Lalang Sir, SH, Indrakusuma Yulianto, SH dan Suyari Timbo Tulung, SH.

Sidang dipimpin Dr. Ketut Sudira, M.H didampingi, Theodora Usfunan, SH dan Andi Edy Viyata, SH, dibantu Panitera Pengganti, Helena Diaz, SH.

JPU Bambang Suparyanto mengatakan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Selasa (14/8/2015) lalu, Panitera Sekretaris (Pansek) PN Klas 1A Kupang, Sulaiman Musu, SH, mengatakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang telah mengeluarkan surat persetujuan kepada penyidik Polda NTT untuk menyita aset Nikolaus Ladi.

Musu menjelaskan, pihaknya sudah dua kali mengeluarkan surat persetujuan kepada penyidik Polda NTT untuk menyita aset dari mantan Direktur Utama (Dirut) LKF Mitra Tiara-Larantuka, Flores Timur.

“Memang betul, soal kasus yang dari Flotim itu, kami sudah beberapa kali keluarkan surat persetujuan penyitaan,” kata Musu. Persetujuan penyitaan aset itu, demikian Musu, dikeluarkan oleh pengadilan setelah mendapat surat permintaan sita aset dari penyidik Polda NTT. Musu tidak merincikan aset-aset Niko Ladi yang mendapat persetujuan untuk disita penyidik.

Catatan media, aset milik Niko Ladi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang mencapai Rp 10 miliar lebih. Penyelidikan Polda NTT menemukan aset milik Niko Ladi, antara lain tanah, rumah dan bangunan hotel di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Tiga aset Niko yang awalnya diperkirakan bernilai Rp 5 miliar lebih berupa tanah dan bangunan hotel di Tablolong, Kabupaten Kupang meningkat menjadi Rp 5,6 miliar.

Ada juga rumah di Kelurahan Sikumana senilai Rp 600 juta, sebidang tanah dan sumur bor senilai Rp 110 juta, dua piutang sebesar Rp 400 juta, dan satu lagi piutang ke Bougenvile senilai Rp 100 juta.

Diberitakan media, hasil penelusuruan penyidik Polda NTT terhadap aset milik Nikolaus Ladi, jumlahnya mencapai Rp 10,270 miliar. Aset milik tersangka dugaan penipuan uang ribuan nasabah LKF Mitra Tiara itu berupa tanah, rumah dan bangunan hotel di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, antara lain, Di Kota dan Kabupaten Kupang (Hotel di Tablolong senilai Rp 5,6 miliar, rumah di Sikumana Rp 600 juta, sebidang tanah dan sumur bor Rp 110 juta, dan tiga piutang Rp 500 juta). Sementara di Flores Timur (satu Hotel Bintang di Watowiti, tiga kendaraan roda empat, dua rumah permanen, dan kantor dan tanah LKF Mitra Tiara). (pkc/jdz)

Ket Foto : Rumah dan kantor Niko Ladi, di Jalan III, Kelurahan Amagarapi, Kecamatan Larantuka, Flores Timur, yang dirusak nasabah, Sabtu (28/3/2015).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *