Bupati Ende Kalah di PT TUN Surabaya

by -146 views

Kupang, mediantt.com — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya menolak banding yang diajukan Bupati Ende Marselinus YW Petu dalam kasus gugatan pemecatan pegawai yang tidak mendukung program kerjanya.

“Upaya banding Bupati Ende di PT TUN Surabaya juga kalah. PT TUN Surabaya menguatkan putusan PTUN Kupang. Kemenangan gugatan dokter Yayik ini merupakan pembelajaran kepada semua pejabat di Kabupaten Ende dan NTT, agar jangan main pecat staf tanpa alasan yang jelas,” kata kuasa hukum, Philipus Fernandez  SH di Kupang, Selasa (18/8/2015).

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Ende, dokter Yayik Pawitra Gati, memenangi gugatan terhadap bupati Ende di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang terkait kasus pemecatan dirinya karena dinilai tidak mendukung program 100 hari kerja bupati. Pada Rabu (1/4), hakim di PTUN Kupang memenangkan Yayik dan Bupati Ende, Marselinus yang merasa tidak puas mengajukan upaya banding ke PT TUN Surabaya.

Philipus menjelaskan semua materi gugatan Yayik diterima dan putusan banding PT TUN Surabaya menguatkan putusan PTUN Kupang, yakni mengembalikan kliennya sebagai kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende serta mengembalikan hak-haknya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Putusan hakim PT TUN Surabaya sangat luar biasa dan sangat bijak, karena tidak memihak siapa pun. Saya sangat berterima kasih kepada ketua majelis hakim di PTUN Kupang dan PT TUN Surabaya yang telah memberikan putusan seadil-adilnya atas gugatan dokter Yayik. Secara moril dan materiil, klien saya menderita akibat surat keputusan (SK) bupati Ende yang memberhentikannya dari jabatan kepala Dinas Kesehatan dengan alasan tidak mendukung program kerja 100 hari masa jabatan bupati,” katanya.

Dikatakan, jika bupati Ende tidak melaksanakan putusan tersebut, pihaknya akan mengadukan Marselinus ke mendagri.

Secara terpisah, kuasa hukum bupati Ende, Jhon Philipus mengatakan, walaupun banding bupati kalah, putusan tersebut tidak bisa dieksekusi, karena jabatan kepala dinas saat ini harus dilelang sesuai peraturan yang ada.

“Keputusan hakim di tingkat banding di PT TUN Surabaya tidak dapat dieksekusi, karena regulasi pengangkatan menjadi kelapa dinas atau badan harus dilelang dan melalui tes. Sampai saat ini, kami juga belum menerima salinan putusan tersebut,” katanya. (beritasatu.com/sp)

Foto : Bupati Ende, Ir. Marselinus Y W Petu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *