Kupang, mediantt.com – Gubernur NTT, Drs Frans Lebu Raya, tentu bangga dengan penganugerahan tanda kehormatan berupa bintang jasa utama, dari Presiden Joko Widodo, namun tidak bagi mereka yang mengerti regulasi soal itu. Karena itu, anugerah bintang jasa kepada Gubernur Lebu Raya itu dianggap salah.
“Di lihat dari tujuan dan pertimbangan lahirnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, maka nyata sekali ada yang salah dalam penganugerahan Tanda Kehormatan, khususnya kepada Gubernur Frans Lebu Raya, Ganjar Pranowo, Kornelis dkk. Ini patut dipertanyakan kepada Presiden Jokowi, dan dewan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan,” kritik Koordinator Tim Penegak Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, kepada wartawan di Kupang, Jumad (14/8/2015).
Ia menjelaskan, jika membaca pertimbangan lahirnya UU No. 20 Tahun 2009, maka dikatakan bahwa penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan sikap keteladanan, semangat kejuangan dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara.
Menurut pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2009, lanjut Petrus, Tanda Kehormatan adalah “penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
“Kemudian kalau kita mencermati tujuan pemberian Tanda Kehormatan menurut UU No. 20 Tahun 2009, maka pemberian “tanda jasa dan tanda kehormatan” kepada sejumlah orang (46 orang tokoh nasional dan lokal) dalam rangka HUT RI ke 70 adalah : a. menghargai jasa setiap orang, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. b. Menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara. c. Menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.
Dilihat dari tujuan pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menurut Undang-Undang dimaksud, maka orang-orang yang menerima Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan haruslah orang-orang dengan kriteria dan kualifikasi yang sangat khusus, yang saat sekarang ini sudah sangat langka dan sulit didapatkan di masyarakat kita entah dimanapun. Karena Undang-Undang No. 20 Tahun 2009, secara limitatif telah memberikan syarat umum dan syarat khusus sebagai ukuran atau takaran bagi penerima Tanda Kehormatan berupa bintang jasa,” tegas Petrus.
Ia juga mengatakan, Presiden telah memberikan Tanda Kehormatan berupa “Bintang Jasa Utama” kepada Gubernur Frans Lebu Raya, Ganjar Pranowo, Koernelis dan Risma Rini dkk. “Bila kita lihat, kualifikasi dan kriteria yang menjadi syarat undang-undang bagi penerima Tanda Kehormatan yaitu : a). Berjasa besar disuatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan dan kebesaran bangsa dan negara. b). Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomu, Ilmu pengetahuan, tekonologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara; dan/atau. c). Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional, maka pertanyaan kita adalah apakah Gubernur Frans Lebu Raya, Ganjar Pranowo, Kornelis, Risma Rini dkk sebagai penerima Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi berada dalam kualifikasi dan kriteria seperti disyaratkan oleh Undang-Undang.
Karena itu, kata Petrus, Presiden Jokowi dan Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan harus menjelaskan kepada publik apakah Gubernur, Walikota dan Bupati atau beberapa kader PDIP yang turut serta dalam barisan 46 orang tokoh penerima Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan itu telah memenuhi kriteria dan kualifikasi umum dan khusus sebagai syarat di dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Menurut dia, publik NTT, publik Jawa Tengah, publik Kalimantan Barat dan lainnya mungkin bingung dan bertanya-tanya prestasi gemilang apa, jasa besar di bidang atau peristiwa apa bagi keselamatan, kesejahteraan dan kebesaran bangsa dan negara dan apa pengabdian di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, tekonologi yang bermanfaat bagi bangsa dan negara yang sudah dicapai oleh Gubernur, Walikota dan para tokoh itu yang menjadi referensi bagi Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan untuk memberikan Tanda Kehormatan itu.
“Di NTT misalnya, perisitiwa kelaparan akut, penderita busung lapar balita akut, korupsi merajalela, penyalahgunaan dana bansos mengerikan terjadi dan tanpa ada penegakan hukum yang baik, lalu pertanyaannya Gubernur Lebu Raya berada dalam kualifikasi dan kriteria khusus macam apa sehingga ia dengan mudah mendapatkan Tanda Kehormatan dari Presiden. Ini semua harus jelas agar tidak berlanjut kepada pencabutan kembali Tanda Kehormatan tersebut lantara masyarakat menggugat meminta Presiden mencabut kembali karena salah memberikan penghargaan,” kata Petrus. (laurens leba tukan)
Foto : Petrus Selestinus