Mendagri Pastikan Presiden Tak Keluarkan Perppu Calon Tunggal Pilkada

by -106 views

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumulo menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (perppu) terkait masih adanya calon tunggal pada empat daerah menyusul pilkada serentak. Alasannya, negara tidak melihat ada kepentingan yang memaksa.

“Sampai saat ini negara tidak melihat adanya empat daerah itu sebagai kegentingan yang memaksa. Jadi Perppu itu belum perlu,” kata Tjahjo seusai pertemuan dengan pimpinan DPD di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Tjahjo mengatakan, pemerintah telah menyiapkan empat pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang pilkadanya mundur hingga 2017. “Plt kepala daerah tidak ada masalah hingga pilkada digelar di daerah itu,” kata dia.

Untuk menguatkan plt dalam menjalankan tugasnya, Tjahyo mengaku telah menyiapkan payung hukum sekaligus berkoordinasi dengan presiden. Plt, kata dia, bisa saja diperpanjang sambil menunggu kepala daerah defenitif.

“Itu (masa waktu tugas plt) bisa diperpanjang gak masalah. Keputusan presiden untuk gubernur. Kalau wali kota, atau bupati lewat keputusan mendagri,” katanya.

Sesuai aturan, pemerintah daerah plt adalah sekretaris daerah atau pejabat setingkat. Nantinya nama-nama tersebut akan diajukan kepada mendagri untuk disahkan.

Pasca perpanjangan pendaftaran, KPU menyatakan, ada empat daerah yang ditunda pelaksanaan pilkada pada 2017, yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tasikmalaya. Sementara itu tiga daerah lain yang ikut pilkada serentak tahun ini adalah Kabupaten Pacitan, Kota Surabaya, dan Kota Samarinda. (sp/jdz)

Foto : Mendagri Tjahjo Kumolo.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *