Kejari Kalabahi Hentikan Pulbaket Proyek Jalan Hopter-Halerman

by -166 views

Kalabahi, mediantt.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalabahi Kabupaten Alor, telah menghentikan proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan Hopter-Halerman di Kecamatan Alor Barat Daya (Abad). Dengan dihentikannya pulbaket, kejaksaan tidak lagi menyentuh proyek yang dikerjakan oleh CV. Michele Michael itu.

Kepala Kejari Kalabahi, Yohanes Salvador Dosreis,SH,MH kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/8/15) siang menjelaskan, pulbaket kasus ini dilakukan oleh seksi intel. Akan tetapi, kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke tingkat penyelidikan, karena masih dalam proses pemeliharaan.

Menurut Kajari Kalabahi, proyek tersebut rusak akibat bencana alam dan telah diperbaiki oleh kontraktor pada masa pemeliharaan. “Proyek itu kan rusak ketika dalam masa pemeliharaan. Kerusakannya juga sudah diperbaiki oleh kontraktor. Kita juga sudah cek ke lokasi proyek,” tandasnya.

Dia menyebutkan, laporan proyek ini tidak bisa diproses secara hukum, sebab tidak ada indikasi kerugian negara. Apalagi kerusakan jalan akibat bencana alam dan sudah diperbaiki oleh kontraktor. Pada saat laporan, sebut Dosreis, proses masih dalam masa pemeliharaan selama enam bulan. “Proyek itu rusak akibat bencana alam dan tidak ada indikasi kerugian negara, sehingga proses pulbaket sudah kita hentikan. Pulbaket masih di intel dan belum naik ke penyelidikan,” katanya.

Diberitakan media ini beberapa waktu lalu, pembangunan jalan Hopter-Halerman ini dilaporkan anggota DPRD Kabupaten Alor dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Paulus Buche Brigmar, Rabu (18/3). Proyek tersebut diduga realisasi fisiknya belum mencapai 100 persen, namun sudah dilakukan PHO.

Brikmar menyatakan, langkah yang dilakukan bersama PKB harus diikuti oleh partai lain untuk mengawal seluruh proses pembangunan di Alor. Sehingga tidak terjadi masalah terutama terkait proyek.

Dia menuturkan, proyek yang dikerjakan tersebut juga menyisahkan masalah, karena upah kerja hingga saat ini belum bayar. Selain itu, proyek ini diduga belum mencapai 100 persen. “Apakah proyek ini 100 persen? Sedangkan sebagian masyarakat di Desa Tribur yang ikut bekerja, sebagian upah mereka belum dibayar, sehingga masyatakat menahan sebuah mesin mollen di rumah RT. Atas hal tersebut kontraktor justru mempolisikan masyarakat dengan tuduhan mencuri,” tegasnya.

Ia berharap, jaksa dapat menindaklajuti laporan ini dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam urusan proyek tersebut. Menurut Brikmar, ia bersama PKB dan dukungan masyarakat akan terus memantau perkembangan proses hukum di kejaksaan. “Tugas kejaksaan untuk melakukan investigasi. Jika ada pihak-pihak yang diduga, segera dipanggil untuk mempertanggungjawabkan. Kalau didiamkan, maka saya akan lakukan dengan cara saya sendiri. Saya ini mantan aktivis yang pernah turun ke jalan,” tandasnya. (joka)

Foto : Anggota DPRD Alor, Paulus Buce Brikmar didampingi Ketua PKB, Latif Daka, sedang melaporkan dugaan korupsi kasus ruas jalan Hopter-Halerman ke Kejaksaan Kalabahi beberapa waktu lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *