JAKARTA — Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, masih ada daerah dengan jumlah calon yang hanya sepasang. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo melihat hal tersebut sebagai salah satu cerminan partai politik yang tidak siap. Ketidaksiapan itu ditunjukkan dengan tidak adanya parpol yang mengajukan bakkal pasangan calon.
Menurutnya, parpol harus mampu berpartisipasi dalam semua pesta demokrasi, tidak hanya Pemilihan Presiden (Pilpres). “Fungsi Parpol tidak hanya dalam rekrutmen Presiden, tapi pemilihan Gubernur dan Walikota juga. Itu agenda rutin jauh-jauh hari. Tapi kecenderungan saat ini, Parpol tidak siap kalah,” ujar Tjahjo di gedung Lemhanas, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Seharusnya, tiap partai politik yang berkomitmen bisa mempersiapkan pasangan bakal calon sebagai pesaing. Sehingga dalam pilkada nanti, calon yang hanya sepasang tidak terganjal langkahnya. Saat ini, diperlukan aturan-aturan dan perembugan untuk memuluskan langkah pasangan bakal calon yang hanya sepasang itu.
Bahkan, hal tersebut membawa resiko Pilkada di daerah-daerah dengan sepasang bakal calon akan diundur ke 2017. “Harusnya kan fight, dengan parpol tidak siap kalah, calonnya hanya sepasang. Merugikan partai lain yang calonnya hanya sepasang,” tutur Tjahjo.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai saat ini memastikan pilkada di 7 daerah ditunda hingga tahun 2017. Pasalnya ke 7 daerah itu tidak mengalami penambahan bakal pasangan calon alias calon tunggal sampai masa perpanjangan pendaftaran ditutup Senin (3/8) pukul 16.00 WIB kemarin.
Mendagri sendiri masih akan menunggu laporang resmi dari KPU untuk menentukan sikap.
“Nanti dibahas di menkoplhukam. Sudah disiapkan opsi-opsi itu. Mungkin nanti sore ada rapat kabinet. Supaya bisa diambil sikap,” kata Tjahjo.
Menurut dia, pada prinsipya ia tak menginginkan hak-hak politik pasangan bakal calon yang hanya satu itu dirampas. Harus ada pelindung dan penjamin bagi mereka untuk mengikuti Pilkada 2015.
“Kalau ini diundur, siapa yang menjamin 2017 bisa muncul dua pasang calon. Soal mekanismenya nanti dibahas, kami juga tidak setuju kalau otomatis dilantik,” imbuh Tjahjoo.
Soal pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Tjahjo mengaku tak menutup kemungkinan pemerintah akan mengambil langkah itu. Mantan sekjen PDIP menegaskan, keputusan pemerintah mengeluarkan perppu tergantung hasil laporan KPU hari ini.
“Yang penting satu pasang calon bisa ikut pilkada. Mekanismenya bagaimana nanti dirembug. Mungkin minggu ini (sikapnya) bisa keluar,” pungkasnya (ind/jk)