Cinta Terlarang Bintang Film ‘Atambua 39 Derajat’

by -181 views

KUPANG — Tanpa ikatan cinta, Putry Moruk,25, rela menyerahkan diri kepada lelaki yang dikenal di facebook, yang saat ini anggota DPRD Belu, Rudi Bouk. Mengapa pemeran film ‘Atambua 39 Derajat’ ini tersandung cinta terlarang dengan pria beristri?

SENIN, 3 Agustus 2015, kemarin, Putry Moruk, bicara blak-blakan kepada belasan wartawan di Warung belakang gedung DPRD NTT, perihal cinta terlarangnya yang telah membuahkan seorang anak berusia dua bulan, Bertrans Moruk. Tanpa segan ia mengisahkan pertemuan awalnya dengan kekasih gelapnya itu, hingga menyelesaikan hasrat syawat Rudy Bouk di Hotel Bahtara, Kupang, pada akhir Agustus 2014 silam.

“Awalnya saya berkenalan dengan Rudy melalui media sosial Facebook. Rudy mengirim pesan singkat kepada saya untuk bertemu di Kupang, karena saya bekerja sebagai penyanyi di salah satu restoran di Kupang,” tutur Putry Moruk.

Keduanya pun bertemu pada 29 Agustus 2009, ketika Putry sedang bertugas menghibur para pengunjung restoran dengan suara emasnya. Selesai bernyanyi, Rudy bersama rekan-rekannya menghantar Putry ke rumahnya untuk mengganti pakaian. Setelah mengganti pakaian, Rudy mulai mengatur siasat untuk bisa menikmati kemolekan Putry. Ia mengajak Putry untuk makan di FLobamor Mall sekitar pukul 02.00 Wita. Putry pun mengikuti saja ajakan tersebut. Selesai makan, Rudi lantas mengajak Putry ke hotel Bahtara. Dan, di hotel itu, Rudi pun, menurut Putry, dengan paksa melampiaskan hasrat birahinya kepada Putry.

Satu bulan berselang, Putry tidak lagi kedatangan tamu rutin bulan. Ia dinyatakan positif hamil. Dalam kepanikan, ia melaporkan kehamilannya ke Rudi. Tapi, apa jawaban Rudy, ia meminta agar Putry menggugurkan janin dalam kandungannya. “Saya kasih tahu dia kalau tidak datang bulan lagi, ia malah suruh gugurkan kandungan saya, karena Rudi telah berkeluarga dan punya tiga orang anak. Dia bahkan menyatakan siap membiayai saya untuk menggugurkan kandungan di Singapura,” kisah Putry, dan menyatakan kekecewaanya, “Saya merasa ditipu, karena waktu kenalan, katanya masih bujang”.

Putry menolak permintaan Rudy untuk menggugurkan kandungannya. Ia lalu memberanikan diri melaporkan aib yang dialami kepada orang tuanya, yang juga berasal dari Belu,untuk meminta pertanggung jawaban Rudy. Tapi karena Rudy telah berkeluarga, maka keluarga meminta agar Rudy menutup malu dengan membayar denda sebesar Rp 30 juta, juga biaya anak sebesar Rp 500 ribu per bulan. “Saat itu juga Rudy membayar denda sebesar Rp 180 juta,” katanya. Lah, kalau sudah didenda, lantas, apa lagi persoalan yang membuat Putry membongkar skandalnya ini ketika Rudy sedang meniti karir politiknya di DPRD Belu?

Menurut Putry, setelah membayar denda itu, Rudy justru memanfaatkan dirinya dengan meminta pinjaman uang sebanyak Rp 14 juta. Tak cuma itu, Rudi juga melanggar perjanjian kedua belah pihak agar tidak membeberkan kasus ini ke publik, serta menghilang tanpa kabar berita. “Ternyata kasus ini diberitakan di salah satu Tabloid di Belu,” kesal Putry.

Nah, merasa dipermalukan Rudy itu, Putry pun melayangkan surat ke Partai Amanat Nasional (PAN), partai politik yang menghantar Rudy duduk di DPRD Belu periode 2014-2019. “Tapi surat saya itu, tidak ditanggapi. Saya dan keluarga mau mengembalikan uang denda yang diserahkan Rudy, yang didepositokan untuk keperluan anaknya,” tegasnya.

Putry juga menandaskan, yang diikehendaki dari kasus ini adalah meminta agar Rudy dipecat dari PAN dan diberhentikan dari anggota DPRD. Karena saya sudah hancur, maka biarlah kami sama-sama rusak,” kata Putry Moruk.

Ketika wartawan berusaha mengkonfirmasi ke ponselnya, Rudy Bouk, tidak memberi jawaban. Ia enggan menerima telpon, pesan pendek pun tidak dibalas.

Akan di-PAW

Koordinator Wilayah PAN daerah Belu, Malaka dan TTU, Angelino Belo da Costa, menegaskan, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Partai Amanat Nasional (PAN) NTT, tidak akan tebang pilih dalam penyelesaian kasus amoral yang dilakukan Rudi Bouk, kader PAN yang juga anggota DPRD kabupaten Belu-NTT, terhadap Putry Moruk.  “DPW PAN NTT akan tindak tegas bila terbukti bersalah. Jadi kalau terbukti bersalah, Rudi Bouk akan kita pecat dan PAW,” tegas Angelino kepada wartawan di di gedung DPRD NTT.

Menurutnya, keputusan partai ini sudah didasarkan pada aturan serta komitmen partai yang tertuang dalam Pakta Integritas yang ditanda tangani semua kader PAN yang menduduki jabatan sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ditanya soal sinyalemen yang berkembang bahwa PAN sengaja membiarkan kasus ini, Angelino dengan keras bantah. Menurut Ketua Fraksi PAN DPRD NTT ini, sejauh ini belum ada laporan tertulis dari korban.

“ Kita belum mendapatkan laporan dari korban terkait persoalan ini. Bahkan dari DPC PAN Belu juga kita belum dapat. Jadi tidak benar kita diamkan kasus ini,” tegasnya.

Untuk itu ia meminta Putry untuk segera membuat laporan tertulis ke DPC PAN Belu, dengan tembusan kepada DPW PAN NTT dan DPP PAN di Jakarta. Juga, korban PM membuat laporan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Belu. “Bila surat itu kita terima kita akan proses yang bersangkutan dengan cepat. Selama ini kita hanya mendengar isu dan kabar angin tanpa adanya kaporan tertulis. Makanya kita alami kesulitan untuk selesaikan kasus ini,” jelasnya.

Dari Atambua dilaporkan, Ketua DPC PAN Belu, Robert Bere Laka yang dihubungi menjelaskan, DPC PAN Kabupaten Belu sudah menerima surat pengaduan dan kronologis dari korban dalam hal ini PM. Tapi, persoalan ini belum bisa diselesaikan karena padatnya agenda PAN di tingkat kabupaten hingga provinsi. “ Kami sudah terima surat dari korban, namun belum kita respon karena banyaknya agenda partai baik itu Munas, Muswil, dan persiapan Pilkada. Tapi prinsipnya kita akan selesaikan kasus ini di tingkat partai dengan tegas,” jelasnya.  (jdz)

Foto : Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *