Kupang, mediantt.com – Pembangunan Jembatan Petuk I, II dan III serta peningkatan jalan nasional lingkar luar Kota Kupang (Jalur 40) diduga syarat praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sebab, pengerjaan tiga jembatan di wilayah Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, yang bernilai ratusan miliar itu diduga tidak sesuai spek. Hal yang sama terjadi juga pada pengerjaan peningkatan jalan lingkar luar.
“Patut diduga proyek ini syarat KKN. Lihat saja kualitas kerjanya, belum apa-apa sejumlah bagian dari jembatan itu sudah rusak, padahal ini proyek baru selesai tahun 2014,” ujar Herman (43), warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang
“Jembatan ini seharusnya dibangun pakai batu kali, tapi yang mereka (pengelola proyek) pakai adalah batu karang. Batu karang itu kan zat kapurnya tinggi. Dia gampang patah kalau terus menerima getaran dan dilewati kendaraan dengan bobot beban melebihi kapasitas jembatan,” jelas Herman lagi.
Untuk itu, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian segera melakukan penyelidikan. “Proyek baru kerja koq sudah rusak kayak begini. Kualitas jalan lingkar luar ini juga lobang sana, lobang sini, padahal ini jalan baru selesai dikerjakan,” tandasnya.
Pantauan wartawan Minggu (2/8/15), Jembatan Petuk II tinggal pengecatan yang belum dilakukan. Namun sejumlah bagian jembatan terlihat retak-retak kecil, dan lantai saluran yang berada di kolong jembatan telah rusak akibat diterjang banjir.
Jembatan Petuk III (2×40 meter) dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014 senilai Rp 32,501,829,000 dan Petuk II dengan nilai kontrak Rp Rp 85.232.870.000.
Pembangunan jembatan Petuk I, Petuk II dan Petuk III juga terancam mubazir. Sebab, lahan yang akan menjadi badan jalan yang dihubungkan oleh ketiga jembatan itu telah ditempati warga, bahkan sekitar 10 Kepala Keluarga (KK) telah membangun rumah permanen diatasnya. (jdz/sergapntt.com)
Foto : Kondisi Jembatan Petuk II, yang dipotret Minggu 2 Agustus 2015.