Maumere, mediantt.com — Pengelolaan parkiran kendaraan di Kabupaten Sikka dipercayakan kepada Sirilus Mbabho, Direktur CV Permata Hijau. Pria ini adalah tim sukses pasangan Bupati-Wakil Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera-Paolus Nong Susar pada Pilkada Sikka 2013 lalu, yang ketika itu bertindak sebagai Ketua Partai Demokrasi Pembaharuan Kabupaten Sikka, salah satu partai pendukung An-Sar.
Ditetapkannya Sirilus Mbabho sebagai pengelola parkiran di Kabupaten Sikka, mengundang dugaan sejumlah anggota DPRD Sikka dan beberapa kontraktor sebagai bentuk balas jasa politik. Apalagi prosedural hingga penetapan pemenang dianggap bertentangan dengan aturan.
Lebih dari itu, target penerimaan parkiran untuk tahun ini sebesar Rp 409 juta, dipandang tidak melalui sebuah survei yang baik oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Hubkominfo) Kabupaten Sikka. Pasalnya, target ini hampir sama dengan target tahun sebelumnya, di mana biaya parkiran hanya Rp 500 sekali parkir. Tahun ini, dengan SK Bupati yang baru diberlakukan tarif Rp 1.000 per sekali parkir, semestinya target parkiran dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Modus ini pun ini ditentang sejumlah anggota DPRD Sikka ketika menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Hubkominfo Sikka, Kamis (30/7/2015). Beberapa anggota DPRD Sikka seperti Yoseph Karmianto Eri dari Fraksi PKP Indonesia, Jhon Gobang dari Fraksi Partai Golkar, Charles Bretandi dari Fraksi Partai Amanat Nasional mempertanyakan prosedural pelelangan dan redahnya penetapan target penerimaan.
Sekretaris Dinas Hubkominfo Venny Daga selaku Panitia Seleksi menjelaskan pihaknya telah menyampaikan pengumuman keikutsertaan dalam seleksi pengelolaan parkiran melalui saluran radio pemerintah. Selama empat hari pengumuman dari tanggal 1-4 Juli 2015 yang mendaftar hanya CV Permata Hijau milik Sirilus Mbabho. Karena hanya satu perusahaan yang mendaftar hingga penutupan pendaftaran, pihaknya langsung menetapkan CV Permata Hijau sebagai pengelola parkiran di Kabupaten Sikka.
Kata Daga, Dinas Hubkominfo bersama Direktur CV Permata Hijau Sirilus Mbabho menandatangani MoU (memorandum of understanding) pada Jumat (31/7), sehingga pengelola parkir sudah mulai bekerja terhitung 1 Agustus 2015.
Prosedural penetapan pemenang seperti ini, hemat Jhon Gobang, adalah menyalahi aturan. Buat dia, proses tersebut masih bersifat prakualifikasi, dan tidak dibenarkan untuk menetapkan pemenang. Jhon Gobang mendesak agar penetapan pemenang dibatalkan dan proses pelelangan parkiran dilakukan ulang.
Dengan berbagai dinamika yang berkembang seputar prosedural dan target penerimaan, akhirnya DPRD Sikka merekomendasikan agar penandatangan MoU dipending sementara. DPRD Sikka berencana menggelar kembali rapat dengar pendapat pada Jumat (31/7) dan diharapkan dihadiri langsung Kepala Dinas Hubkominfo Thomas Ola Peka. (palupy tana maku)
Foto : Suasana sidang di DPRD Sikka.