Bupati Djobo Marah, Seribu Guru Kontrak Tidak Diakomodir

by -205 views

Kalabahi, mediantt.com — Guru kontrak daerah dari berbagai tingkatan pendidikan di Kabupaten Alor, berjumlah 2.500 orang sesuai SK pengangkatan tahun 2014. Dari jumlah itu, kemudian diakomodir kembali di SK pengangkatan tahun 2015. Karena SK pengangkatan guru kontrak hanya berlaku satu tahun anggaran, sebagaimana diberitakan media ini edisi sebelumnya. Namun, di SK pengangkatan tahun 2015 hanya 1.500 orang yang diusulkan namanya, sementara 1000 lainnya tidak.

Berkaitan dengan itu, Bupati Alor, Amon Djobo dalam arahan pada acara HUT ke-26 SD Negeri Alemba, Kecamatan Lembur, Minggu (25/7/15), sempat menyinggung itu. Djobo marah karena 1000 orang guru kontrak tidak diusulkan namanya di SK tahun 2015. “Ini kan dinas teknis bersangkutan yang mengelolah, saya cuma tahu ayun tandatanagan saja. Kalau sampai kerja begini, ini yang disebut kerja PKI. Sebenarnya saya tidak omong seperti begini, tetapi memang sudah terlalu dongkol kerjanya,” tegasnya.

Djobo mengaku, semua dokumen perencanaan guru kontrak daerah sudah rampung dan terakomodir. Mulai dari KUA PPAS 2.500 orang DPRD setuju, di RKA Dinas PK juga 2.500 orang dan disetujui, nanti masuk di DPA ko hilang 1000 orang. “Bagaimana uang itu bisa hilang sehingga hanya diakomodir 1.500 orang saja. Repot, kita punya kehidupan di Alor. Kerja model begini, sampai dengan sangkakala Allah berbunyi juga Alor ini tidak akan maju,” tandasnya.

Djobo menambahkan, kerja seperti ini yang disebut kerja tidak tulus. Untuk itu, sudah ada kesepakatan bersama DPRD untuk tetap diakomodir 2.500 oang tetapi ditambah 250 orang menjadi 2.750 orang.

“1.250 tetap diakomodir dalam perubahan nanti. Saya perintah verifikasi ulang semua. 1.250 itu nanti tambah dengan 1.500 menjadi 2.750 orang. Nanti biar mama-mama yang ada jualan di pasar itu kalau tahu menulis kasih masuk nama juga,” tegasnya, sembari menambahkan, “Di saya punya kampung di Peitoko, ada satu bapa tua nama Atokabona. Dia kelainan jiwa, kerjanya hanya duduk-duduk makan, tapi ko SK terbit dia punya nama juga ada”.

Sebelumnya, Kadis PK Alor, Alberth Ouwpoly menjelaskan, Dinas PK hanya bertanggungjawab secara teknis proses penyelenggaraan pendidikan di daerah. Tanggungjawab penuh, ada pada Bupati Alor selaku pihak berwenang.

Berkaitan dengan guru kontrak daerah, kata Ouwpoly, dalam aturan sudah tidak adalagi, sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden. Syukur di Kabupaten Alor, pemerintah dan DPRD membuat keputusan di bidang pendidikan. Yakni mengakomodir sejumlah dana untuk memberikan penghargaan kepada Dinas PK yang disebut tenaga pendidik dan kependidikan non PNS.

Karena itu, tahun 2013 diangkat 2.500 orang, tahun 2014 diangkat 2.750 orang, yang terdiri dari di murni 2.500 orang dan di perubahan 250 orang. Dasar 2.750 orang di tahun 2014 itu, maka Kadis PK selaku penanggungjawab program di dinas, mengusulkan kepada Pemkab Alor, untuk dianggarkan di anggaran 2015 ini sebanyak 2.750 orang. “Itu dibahas di DPRD. Setelah pembahasan sebuah produk hukum sebelum ditetapkan, diminta persetujuan dari pusat. Wakil pemerintah pusat adalah gubernur, maka produk hukum daerah berupa Perda, harus atas persetujuan gubernur,” katanya.

Ouwpoly menyebutkan, dari 2.750 orang itu, ada dalam dokumen yang diasistensi di gubernur. Setelah tim asistensi Pemkab dan DPRD pulang, Kasubag program yang menata di Dinas dipanggil oleh TPAD untuk diminta agar kontrak non PNS dialokasikan di murni sebanyak 1.500 orang, sisanya di bawah ke perubahan anggaran.

Kenapa? Karena ada sejumlah kebutuhan lainnya di daerah, yang harus dibiayai. Urusan wajib itu bukan saja urusan pendidikan, tapi ada sejumlah urusan lainnya.

Dia menjelaskan, ada Perda baru tentang kelembagaan daerah. Ada Dinas baru yang harus dibiayai juga. Karena dalam dokumen sebanyak 1.500 orang, termasuk guru kontrak TK sebanyak 300 orang yang dokumennya ada di Setda waktu lalu. Jadi, bukan 2.750 orang saja tapi ditambah dengan 300 orang lain lagi jumlahnya menjadi 3.050 orang.

Sementara itu, tambah Ouwpoly, di dalam dokumen kita, anggrannya hanya untuk 1.500 orang yang terdiri dari 750 orang tenaga pendidik S1 dan 750 orang tenaga kependidikan yang non S1. “Sekarang bagaimana kita harus mengalokasikan dari 3.050 orang menjadi 1.500 orang di murni, ini persoalan besar, kalau anda jadi pemimpin pasti anda tersiksa. Kita kerja ikut aturan. Kalau kita kerja melampui aturan nanti kita yang kena aturan. Sehingga langkah yang kita ambil ialah, usul para Kepala Sekolah kemudian dibuat daftar kolektif. Kita verifikasi daftar nominatif itu yang dipakai. Dengan demikian, kita diminta untuk proses S1 dan non S1 itu untuk dibayar honornya di murni,” tandasnya.

Menurut dia, tidak selesai di situ, pihaknya telah membuat pertimbangan staf pada bulan Mei lalu, kepada bupati bahwa tahun kemarin itu ada 2.750 orang plus 300 orang untuk TK PAUD. “Karena anggaran yang tersedia hanya untuk 1.500 orang, kami mohon pertimbangan untuk sisanya diakomodir dalam APBD Perubahan nanti dan Bupati telah menyetujui,” katanya. (joka)

Foto : Kadis PK Alor, Alberth N Ouwpoly.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *