Kalabahi, mediantt.com — Sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 84/1993 dan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 16/2009, mulai 1 Januari 2013, guru harus mampu melakukan perubahan. Salah satunya, guru harus melakukan publikasi karya tulis ilmiah (KTI). Hal itu merupakan salah satu syarat angka kredit kenaikan pangkat bagi guru.
Di Kabupaten Alor, Jumad (24/7/15) para guru dari berbagai tingkatan pendidikan, mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) KTI bersama pemateri dari Undana Kupang, Prof Simon Sabon Ola. Kegiatan itu atas kerjasama Media Pendidikan Cakrawala NTT, didukung oleh Dinas PK NTT, LPMP NTT, Untrib Kalabahi dan Kopdit Pintu Air.
Prof Simon Sabon Ola dalam materinya menjelaskan, sesuai dasar pemikiran guru adalah jabatan profesional. Profesional artinya bekerja secara kreatif dan inovatif, mencakup kompetensi keilmuan. Bentuk peningkatan/pengembangan kompetensi keilmuan ialah, dengan menulis karya ilmiah di samping menemukan teknologi tepat guna, membuat alat pelajaran/alat peraga, dan menciptakan karya seni.
Kenaikan pangkat atau golongan bagi guru PNS, jelas Prof Ola, akan semakin sulit. Selama delapan tahun terakhir saja, kata dia, golongan tertinggi guru di tanah air, tidak terkecuali Lampung, rata-rata mentok di IV/a. Itu dikarenakan mereka kesulitan dalam membuat karya tulis. “Mengacuh pada Permenpan No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi seorang guru untuk naik ke golongan IV/b harus membuat karya tulis,” katanya.
Pembantu Rektor Undana Kupang ini menjelaskan, sesuai regulasi tertanggal 24 Desember 1993, untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IVb/. Guru Pembina Tingkat I sampai dengan Pembina Utama, golongan ruang IVe/ Guru Utama, diwajibkan mengumpulkan sekurang-kurangnya dua belas angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
Hal yang sama, juga dituangkan dalam SKB Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 tentang Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. “Sekarang wajib mulai IIIb, usul ke IIIc) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,” tandasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan bersama ini, disebutkan dalam pasal 42, yang berlaku mulai tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Berikut kutipan sebagian isi juklak syarat kenaikan pangkat/jabatan guru, yang berbeda dengan peraturan sebelumnya golongan III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besarnya tiga angka kredit.
Golongan III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri, yang besarnya tiga angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif KTI, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan empat angka kredit.
Serta golongan III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri, yang besarnya tiga angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif KTI, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) denganĀ enam angka kredit dan seterusnya.
Jenis KTI pengembangan profesi guru, sebut Ola, hasil penelitian, survei, dan kajian Bidang Pendidikan (disusun dalam bentuk laporan, atau dipublikasikan melalui jurnal pendidikan). Tinjauan atau ulasan yang dipublikasikan melalui jurnal pendidikan. gagasan/pendapat ataupun opini yang dipublikasikan melalui media massa. Kertas kerja berupa gagasan/ulasan ilmiah yang dipresentasikan dalam forum ilmiah buku pelajaran/modul. Serta diklat pelajaran karya penerjemahan yang bermanfaat bagi pendidikan.
Ciri-ciri KTI, dihasilkan melalui prosedur/cara kerja ilmiah, menyajikan kebenaran ilmiah (kebenaran logika) berdasarkan fakta. Menggunakan bahasa Indonesia ragam ilmiah, disajikan dengan sistematika tertentu. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Selain itu, bahasa Indonesia tulis ragam ilmiah ditandai oleh pemakaian huruf, pemakaian tanda baca, dan penulisan kata sesuai dengan pedoman umum ejaan yang disempurnakan. Penggunaan diksi secara tepat, cermat, dan lazim. Pemakaian kalimat yang lengkap, padu, dan bervariasi dan memperhatikan kesatupaduan ide/gagasan dalam bentuk penyusunan paragraf.
Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Pedidikan Cakrawala NTT, Agustinus Rikarno, menyatakan, pendidikan pada hakikatnya merupakan sebuah proses membentuk pribadi agar cerdas secara intelektual, emosional, spiritual dan sosial. Keempat aspek ini dapat menuntun seseorang, menjadi pribadi yang berkarakter dan memiliki keutuhan jati diri.
Karena itu, sebut Rikarno, di berbagai lembaga pendidikan pada segala level, diterapkan sistim pendidikan yang berkiblat menyeluruh. Kurikulum tidak hanya bergayut pada sisi kognitif semata, tetapi juga sisi efeksi, emosi dan budipekerti. “Tidak ada lagi dikotomi kental intrakurikuler-ekstrakurikuler. Hal teoretik senantiasa diimbangi aneka praktikum konkret yang disatupadukan dalam kurikulum,” katanya.
Sekretaris panitia, Ferdinan F Fraring, mengatakan, menulis tidak mudah. Menulis berkaitan dengan kemampuan berpikir. Apa yang ditulis sama dengan apa yang sedang dipikirkan. Karena itu, semakin tajam dalam dan luas pemikiran seseorang, maka semakin bermutu tulisannya, apalagi dikemas secara runtut, logis dan benar. (joka)
Foto : Prof Simon Sabon Ola menyampaikan materi karya tulis ilmiah kepada para guru di Kabupaten Alor, di Aula Taramiti Tominuku Kalabahi, Jumat (24/7/15).