Lendola, mediantt.com — Setelah menggelar pelatihan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bagi aparat desa beberapa waktu lalu, Pemerintah Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, kembali menggelar pelatihan penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Bumdes. Kegiatan digelar di Aula Yayasan Lendola (14-15/7/15).
Tim Pemateri, Machris Mau menjelaskan, Bumdes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung. Yang dapat dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya, untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Ia menjelaskan, desa sebagai satuan hukum mempunyai otonomi dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pengembangan kehidupan kemasyarakatan berdasarkan modal sosial yang ada. Maka Bumdes diperlukan sebagai pusat dinamika, pengembangan kelembagaan ekonomi perdesaan. “UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut Bumdes. Bumdes dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan, Bumdes juga dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Machris Mau menguraikan, Bumdes secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti PT, CV atau Koperasi. Oleh karena itu, Bumdes merupakan suatu badan usaha bercirikan desa, yang dalam pelaksanaan kegiatannya disamping untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan. Bumdes juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa perdagangan dan pengembangan ekonomi lainnya.
Dalam meningkatkan sumber pendapatan desa, sebut Machris, Bumdes dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat desa, melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. Bumdes juga dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kabag Hukum dan HAM Setda Alor, Hendrik Y G Pella, juga menjelaskan, desa adalah kesatuan masyarakat yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Pemerintahan Desa, jelas Pella, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistie pemerintahan NKRI. Pemerintah Desa, adalah kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dan, peraturan di desa adalah peraturan yang meliputi peraturan desa dan peraturan bersama kepala desa. Serta peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa, setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
Menurut dia, ada tiga jenis dan materi muatan peraturan di desa yakni, Perdes, peraturan bersama kepala desa dan peraturan kepala desa.
Ia menjelaskan, tata cara penyusunan Perdes oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD. Pemdes dapat menyusun penyusunan ranperdes. Ranperdes yang telah disusun,wajib dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapat masukan. Masukan dari masyarakat dan Camat kemudian digunakan Pemdes untuk ditindaklanjuti proses penyusunan ranperdes. Serta ranperdes yang telah dikonsultasikan, disampaikan kepala desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Sementara itu, tata cara oleh BPD, sebut Pella, BPD dapat menyusun dan mengusulkan ranperdes. Ranperdes sebagaimana disampaikan pada ayat satu, kecuali untuk ranperdes tentang rencana pembangunan jangka menengah desa, ranperdes rencana kerja Pemdes dan ranperdes tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa. Selanjutnya, ranperdes sebagaimana dimaksud pada ayat satu, dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai ranperdes usulan BPD. (joka)
Foto : Machris Mau saat menyampaikan materi tentang Ranperdes Bumdes di Lendola, Rabu (15/07/15).