Kefamenanu,mediantt.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menahan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten TTU senilai Rp 47,5 miliar.
“Kami tahan mereka karena dikhawatirkan mereka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kefamenanu Frengky Radja di Kefamenanu, Senin (29/6/2015).
Sembilan orang yang ditahan di Rutan Kefamenanu itu adalah: Mantan Kepala Dinas PPO TTU Vinsensius Saba (kini menjabat kepala BPD), mMantan ketua panitia pengadaan barang dan jasa, Edmundus Fallo (kini menjabat Kabid Tendik Dinas PPO TTU), Sekretaris panitia, Serfinus Tefa, Anthonius Kapitan (anggota), Paulus Karpada (anggota), Petrus Kendjam (anggota), Yosef Tanu (anggota), Gabriel Paseli (anggota), dan Jefry Totomone (kontraktor).
Mereka ditahan setelah sejak pagi diperiksa sebagai saksi di Kejari Kefamenanu. Usai pemeriksaan, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
Pengacara para tersangka, Luis Balun, meminta agar sembilan tahanan ini secepatnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang agar perkara mereka menjadi jelas.
Total anggaran DAK yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini adalah Rp 47.524.696.099 untuk alokasi sejumlah kegiatan.
Asal tahu, informasi lebih detail menyangkut kasus dugaan korupsi atas dana itu, begini. Total anggaran DAK yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini adalah Rp 47.524.696.099, untuk alokasi sejumlah kegiatan. Di antara kegiatan itu adalah pengadaan buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik tahun anggaran 2008, untuk 45 Sekolah Dasar.
Dana itu juga seharusnya dialokasikan untuk pengadaan buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik tahun anggaran 2010 untuk 34 SD; pengadaan alat peraga tahun anggaran 2008 untuk 45 SD; pengadaan alat pendidikan tahun anggaran 2010 untuk 11 Sekolah Menengah Pertama; dan pembangunan ruang perpustakaan untuk 85 SD.
Kejaksaan mulai menyelidiki dugaan korupsi DAK ini pada Juni 2013 dan mendapati adanya indikasi yakni proses penganggarannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Bupati TTU didapati menggeser anggaran empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang salah satu di antaranya adalah Dinas PPO Kabupaten TTU. Perubahan alokasi anggaran ini tidak diatur melalui peraturan daerah.
Pergeseran anggaran ditandatangani oleh Bupati pada 30 Desember 2011 atau satu hari sebelum tahun anggaran itu selesai, tetapi realisasi dan pencairan anggarannya sudah dibayarkan sebelum adanya peraturan bupati (Perbup). Karena itu, penganggaran dan pembayaran itu tanpa ada dasar hukumnya.
Kemudian, perubahan anggaran APBD 2012 tidak ditetapkan melalui Perda tetapi hanya berdasarkan Perbup, yang itu juga tidak diparipurnakan oleh DPRD. Didapati pula dalam penyelidikan kejaksaan, penyimpangan berupa perubahan revisi Peraturan Bupati TTU Nomor 170 Tahun 2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang nama-nama SD dan SMP penerima DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2008, 2010, dan 2011 di Kabupaten TTU.
Perubahan itu dinilai tak sesuai prosedur karena dilakukan sepihak oleh Dinas PPO Kabupaten TTU. Penyelidikan oleh kejaksaan merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan NTT. Hasil uji petik oleh BPK terhadap 30 sekolah penerima DAK tersebut, terdapat dugaan kerugian negara setidaknya Rp 174 juta dari 220 paket, dari kekurangan jumlah paket pekerjaan. (kpc/jdz)
Foto : Ilustrasi