Polres Alor Didesak Segera Tetapkan Kadispora Jadi Tersangka Pencabulan

by -143 views

Kalabahi, mediantt.com — Beberapa waktu lalu, Kota Kalabahi, Alor, dihebohkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Yermias Blegur, terhadap korban AI (siswi kelas III) SMP Mola. Kasus ini pun kemudian diberitakan, baik melalui media lokal, media terbitan Kupang maupun media online. Pemeriksaan korban dan pelaku, hingga oleh TKP juga sudah dilakukan pihak Kepolisian Resor (Polres) Alor. Namun, sampai saat belum ada penetapan status tersangka oleh Polres Alor.

Kakek AI, Sandy Illu,SE mewakili keluarga korban kepada wartawan Kamis (18/6/15) menyatakan, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu sudah dilaporkan ke Polres Alor 9 Mei 2015. Tetapi kenapa sampai saat ini polisi belum menetapkan oknum pejabat eselon II itu sebagai tersangka. Menurut dia, keluarga korban tidak bermaksud mengintervensi kebijakan kepolisian, tetapi setidaknya ada tindaklanjut. Sehingga kasus ini menjadi efek jera bagi orang lain. “Bapak kecil korban, Roby Illu sudah lapor. Korban sudah diperiksa, divisum bahkan pelaku juga sudah diperiksa. Karena itu, kami berharap polisi bisa secepatnya menetapkan mantan camat Teluk Mutiara itu sebagai tersangka,” ucap Illu berharap.

Plt Direktur PDMH Kabupaten Alor ini menyebutkan, belum lama ini pihaknya bersama kakak kandung pelaku, John Blegur telah bertemu Kapolres Alor, AKBP I Made Sugawa. Maksud pertemuan itu, ingin menyampaikan kepada Kapolres Sugawa bahwa antara keluarga korban dan keluarga pelaku tidak ada masalah, yang menghambat jalannya proses hukum ini. “Kami dengan pelaku masih hubungan keluarga dan sama-sama dari Pulau Pantar. Karena itu, tujuan kami bertemu Kapolres mau menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan, meskipun kami satu keluarga dari Pantar,” katanya.

Menurut dia, pihaknya juga merasa kesal dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Alor. Sebab, LPA tidak serius mendampingi korban dalam menghadapi proses hukum ini. “LPA itu tidak boleh tidur nyenyak, tetapi harus dampingi kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Ketua LPA Kabupaten Alor, Lodia Lahtang,S.Pd yang dihubungi wartawan menyatakan, pertama-tama semua harus tahu informasi terbaru tentang penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Kekerasan terhadap anak itu bukan hanya terbatas kekerasan seksual saja, tetapi masalah kesehatan, pendidikan, gizi dan ekonomi yang tidak ramah anak, juga termasuk dalam kekerasan pada anak.

Upaya perlindungan anak di Kabupaten Alor, bukan semata-mata tugas LPA saja. Sesuai pasal 20, UU No 23 tahun 2002, negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. (Bisa dibaca juga UU No 35 tahun 2014 ttg revisi UU No 23 tahun 2002).

Di Alor juga, kata Lahtang, sudah ada unit P2TP2A di BP2KB, Unit PPA di Polres Alor, dan kami berbagi porsi dalam penanganan kasus. Kasus yang berhubungan dengan tindak pidana, dilaporkan ke unit PPA, yang berhubungan dengan rehabilitasi korban, akan diurus oleh P2TP2A dan LPA, sambil proaktif menginformasikan berbagai masalah anak kepada pemerintah Kabupaten Alor.

Untuk kasus Kadispora Alor, tim kami telah menemui korban lebih dari dua kali, negosiasi dan meminta agar mendampingi korban. Tetapi jawaban dari ibu angkat, agar kami menemui bapaknya karena beliau lebih berhak. Ketika kami temui, keterangan beliau adalah kami tidak tahu tentang kasus ini. “Tiba-tiba, sudah dibongkar oleh media sehingga kami datangi polisi, mau cari tahu, apakah berita ini betul atau tidak,” katanya.

 

Disinggung tentang pendampingan korban, keluarga mengatakan bahwa anak kami dalam keadaan baik dan kami tidak mau melibatkan anak ini terlalu jauh dalam kasus ini. “Saya tidak mau psikologi anak kami terganggu. (LPA punya rekaman suara keluarga korban),” jelasnya.

Sejauh ini, sebut dia, LPA sedang berkordinasi melalui telepon maupun sms. Perlu dipahami bahwa harus ada sinergitas antara orang tua korban dan pegiat serta penegak hukum. Semua langkah penanganan kasus kekerasan diakui UU, baik kasus litigasi maupun ilitigasi. “Agar tidak cepat mengeluarkan pendapat bahwa LPA sedang tidur nyenyak, ya, memang LPA sedang bermimpi untuk membentuk sebuah desa ramah anak, di mana akan menjadi tempat untuk memulai sebuah Perdes Ramah Anak, yang bisa atur tentang segala hal sesuai kebutuhan anak, termasuk diatur tentang denda adat yang biasa digunakan dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual pada anak. Semua itu akan berjalan sesuai program kerja LPA tahun 2015-2018, jika Pemda mau mendukung.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Jamaluddin menyatakan, Kadispora Alor, Yermias Th. Blegur, bisa dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Alor. Blegur telah diperiksa sebagai terlapor dan dihadapan penyidik mengaku berada di dalam satu mobil dengan korban. Saat berada di dalam mobil, pelaku juga mengaku telah meraba-raba badan korban. Menurutnya, dalam pemeriksaan itu, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Jamaluddin mengatakan, setelah memeriksa pelaku polisi juga akan memeriksa saksi dan mengevaluasinya sesuai petunjuk-petunjuk yang ada. Dia menyebutkan, saat berada di dalam mobil pelaku meraba-raba badan korban. “Pelaku mengakui kalau dia meraba -raba badan korban waktu di atas oto. Pokoknya mereka ada sama-sama di dalam mobil. Ada beberapa kali dan dia mengakui itu,” kata Jamaluddin.

Jamaluddin menyebutkan, penyidik juga berencana akan memeriksa lagi pelaku untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Termasuk memeriksa sejumlah saksi yang melihat pelaku sering mengantar dan menjemput korban dengn mobil dinas. “Petunjuk juga menguatkan artinya hanya orang lihat dia jemput atau antar dan betul mereka sering sama-sama di atas mobil karena dijemput dan diantar. Terduga pun juga mengakui itu,” tandasnya

Dia mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pelaku bisa terancam 15 tahun penjara, karena melakukan pencabulan anak di bawah umur. “Pelaku dan korban sering berada dalam mobil dinas jenis avansa yang diketahui bernomor polisi DH.147 F,” katanya.

Jamaluddin menambahkan, kasus tersebut tetap dilanjutkan dan dalam waktu dekat ini pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka, jika telah memenuhi bukti yang cukup. Ditanya jika menjadi tersangka, apakah pelaku akan ditahan atau tidak, Jamaluddin mengatakan tergantung perkembangan dan kewenangan penyidik. “Kasusnya itu dilanjutkan terus, sedangkan persoalan ditahan atau tidak ditahan itu pertimbangan kami. Ada petunjuk, keterangan korban dan pelaku, sehingga sudah bisa diajukan ke kejaksaan. Satu kali lagi kami periksa dan bukti-bukti tambahkan lagi kami akan jadikan tersangka sudah,” katanya. (joka)

Foto: Ini mobil Dinas Dispora Alor, yang digunakan pelaku untuk mengantar jemput korban hingga mencabul di dalam mobil tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *