Kupang, mediantt.com — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai, usulan dana aspirasi daerah pemilihan yang diajukan DPR RI merupakan sesuatu yang tidak logis dan bertentangan dengan sistem perencanaan pembangunan bangsa. Itu pasalnya, DPD RI dengan tegas menolak usulan dana aspirasi tersebut.
Anggota DPD RI asal Provinsi NTT, Adrianus Garu, kepada wartawan Jumat (19/6/2015) mengatakan, usulan itu menyimpang dari tugas dan fungsi DPR yaitu menjalankan fungsi pengawasan, anggaran (budgeting) dan legislasi (pembuat UU).
”DPR itu sudah punya fungsi budgeting yaitu merancang anggaran. Mereka termasuk yang menentukan ke mana anggaran negara ini diberikan. Untuk apa lagi dana aspirasi? Kemana fungsi budgeting kalau dana aspirasi juga dipakai?” kata Andre Garu yang menghubungi wartawan dari Jakarta.
Andre tidak setuju dengan alasan sejumlah anggota DPR bahwa pengajuan dana tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota Dewan atas aspirasi yang diterima dari masyarakat. Bagi dia, alasan itu sangat tidak masuk akal karena sejak menjadi anggota DPR atau DPD, mestinya sudah sadar bahwa mereka duduk di lembaga DPR ataupun DPD adalah sebagai wakil rakyat.
“Sebagai wakil rakyat, tugas kita adalah menerima aspirasi masyarakat. Aspirasi itu kemudian dibawa ke tingkat pusat dan dikawal sehingga terbentuk dalam program. Program itulah yang menjadi pegangan anggota DPR atau DPD untuk menjawab aspirasi daerahnya, bukan meminta dana Rp 20 miliar tiap tahun,” ujar Andre.
Senator asal Kabupaten Manggarai ini juga tidak setuju bahwa usulan dana aspirasi itu untuk menjalankan perintah UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD atau MD3. Menurutnnya, sistem perencanaan pembangunan bukan mengacu ke UU MD3, tetapi ke UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Dalam UU SPPN, sebut dia, mekanisme perencanaan pembangunan adalah melalui forum Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Forum ini sebagai ajang atau tempat berkumpulnya semua aspirasi. Musrenbang dimulai dari tingkat desa hingga tingkat nasional. Pengusulan program beserta anggarannya dilakukan menggunakan forum tersebut, bukan diluar mekanisme Musrenbang seperti dana aspirasi yang diajukan anggota DPR.
“Kalau di luar forum Musernbang berarti itu ilegal. Itu sama saja mengambil uang negara tidak sesuai aturan,” tegas Andre.
Anggota Komite IV DPD RI yang membidangi keuangan negara ini berharap agar pemerintah harus menolak usulan dana aspirasi tersebut. Ia bahkan meminta pemerintah membuat sistem baru dalam perencanaan pembangunan bangsa ini yaitu memakai sistem Information Technology (IT) seperti e-budgeting, e-processing, e-planning, dan berbagai fasilitas lainnya.
Dengan model ini, tambah dia, daerah bisa melihat apa yang diusulkan lewat Musrenbang, termasuk anggaran yang diusulkan. Bagi Andre, jika dana aspirasi itu disetujui, akan banyak proyek atau pembangunan yang tidak sesuai kebutuhan daerah.
“Akan terjadi pemborosan uang negara. Apalagi di tengah situasi bangsa yang sedang krisis seperti sekarang serta hilangnya kepercayaan publik terhadap DPR,” katanya,mengingatkan. (laurens leba tukan)