PDMH Alor Ibarat Bayi Yang Cacat Sejak Dalam Kandungan

by -109 views

SIAPAPUN yang mengelola Perusahaan Daerah Mutiara Harapan (PDMH) Kabupaten Alor, agak sedikit sulit untuk membawa ke arah yang sejahtera. Karena Peraturan Daerah (Perda) pendirian PDMH No 3 Tahun 2008, belum mampu mengakomodir semua kebutuhan. “Hal ini diakibatkan perkembangan perekonomian terkini. Oleh karena itu, Perda tersebut sebaiknya direvisi kembali secara keseluruhan,” tutur Plt Direktur PDMH Kabupaten Alor, Sandy Illu,SE kepada mediantt.com d iruang kerjanya, Senin (15/6/2015).

Menurut Sandy Illu, sebelum direvisi kembali, Perda yang ada dilikuidasi terlebih dahulu. Dan, ini merupakan kerjanya DPRD Alor sebagai fungsi legislator. Selanjutnya, sebut Sandy, jika perlu nama perusahaan juga diganti, sehingga dalam peryertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor selaku pemegang saham tunggal, harus berdasarkan Perda yang ada. “Kalau nama perusahaan sudah PDMH, sekarang diganti dengan PDAS (Perusahaan Daerah Alor Sejahtera),” katanya.

Dengan demikian, kata Sandy Illu, dalam penyertaan modal oleh Pemkab Alor, harus dikelola dan distor ke kas daerah. Dan, semua ini berdasarkan Perda yang ada. “Jadi kalau Pemkab kasih penyertaan modal berapa, kemudian dikelola dan berapa yang harus disetor ke kas daerah, semuanya diatur dengan jelas dalam Perda itu. Sehingga PDMH dalam penyetoran ke kas daerah tidak mencapai target, berarti Direktur yang bersangkutan dianggap tidak berhasil. Jika tidak, hal ini yang membuat PDMH ibarat bayi yang sudah cacat sejak dalam kandungan,” katanya.

Menurut mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Alor ini, dalam Perda itu juga termuat struktur personalia yang dibuat seefektif dan seefisien mungkin, dengan istilah perampingan, yakni miskin struktur dan kaya fungsi. Contoh, perusahaan daerah dengan memiliki empat direksi, kerja tidak jelas, tetapi gajinya besar. Bahkan terjadi banyak kontroversi dalam tubuh direksi. Jika kita menoleh ke belakang, ada pepatah mengatakan, the eksperence is a good teacher atau pengalaman adalah guru yang terbaik.

Salah satu mantan pengurus PDMH tahun 1980-an, Sibulon Obidaka mengatakan, berdirinya PDMH pertama kali dipimpin Direktur Sem Taka. Kemudian diganti oleh Jhon Tubulau untuk mengisi masa transisi. Obidaka adalah saksi mata maju mundurnya perusahaan tersebut, namun banyak yang ia lupa karena waktu yang cukup lama.

Setelah Jhon Tubulau, ada lagi namanya Anus Auw, itu pun hanya mengisi masa transisi. Ketika itu PDMH ibarat ‘vakum’ yakni mati enggan hidup pun tak mau, karena penyertaan modal dari Pemkab Alor minim.

Sibulon Obidaka, pengurus PDMH di masa pemerintahan Bupati Drs. Jack Djobo. Kala itu dia dinobatkan sebagai penanggungjawab bersama beberapa rekan yakni, Drs Lambertus Maarang, Kasim Tahir, Moses Adam dan Hasan Malaum. “Di masa kami, PDMH cukup maju padahal tidak ada penyertaan modal. Kami hanya mendapat beras 100 sak dari Gubernur NTT, Ben Mboy (kini mantan) untuk dikelolah,” ujarnya.

Data yang diperoleh wartawan dari berbagai sumber, berdirinya PDMH Kabupaten Alor pada tahuan 1962. Di masa-masa itu, PDMH hanya bekerja sama dengan pedagang antar pulau. Yang disebut tujuh pengusaha besar (salah satu Enthon Djodjana, dkk).

Di masa kepemimpinan Direktur, JH Ahab, Pemkab Alor melalui PDMH membeli kapal motor KM Gunung Silawati. Namun, kapal itu hanya sekali pakai terus rusak. Kantor PDMH sempat dikuasai oleh BRI, kala Direktur Hj Arsad Akbar,BA, lalu diselamatkan oleh Bupati, Ir. Ansgerius Takalapeta.

Saat ini, PDMH dibawah nakhodai Sandy Illu, sudah tiga tahun tidak ada penyertaan modal. Mereka hanya hidup dari biaya penagihan piutang. Mungkin masyarakat belum tahu, kenapa Direktur sudah habis masa jabatan tapi belum diganti. Karena, dalam Perda No 3 Tahun 2008, mengatur seorang Direktur jika habis masa jabatan dapat diperpanjang.

Dan, calon Direktur PDMH periode berikut, sudah ada pencalonan melalui seleksi, tetapi belum ada penetapan Direktur definitif. Ke depan, PDMH yang sukses apabila mampu membayar, gaji/hak karyawan maupun mampu membayar pajak. (joka)

Foto : Sandy Illu,SE

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *