Hukuman Anas Dua Kali Lebih Berat

by -161 views

JAKARTA – Hakim Artidjo Alkostar benar-benar menjadi momok bagi para koruptor. Hakim agung kelahiran Situbondo, Jawa Timur, itu kembali membuat putusan mengejutkan. Dia menolak kasasi Anas Urbaningrum dan malah menghukum mantan ketua umum Partai Demokrat itu dua kali lebih berat.

Dalam putusan kasasinya, Anas dihukum penjara 14 tahun. Majelis hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan M.S. Lumme berkeyakinan bahwa Anas terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

”Atas hal tersebut, majelis hakim mengubah putusan banding dengan 14 tahun penjara,” ucap Suhadi, juru bicara Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu dua kali lipat dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sebelumnya PT DKI menghukum Anas penjara 7 tahun. PT DKI memotong satu tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama (pengadilan tipikor), yakni 8 tahun penjara.

Hukuman 14 tahun yang dijatuhkan hakim MA itu hanya terpaut sedikit dari tuntutan jaksa KPK, yakni 15 tahun penjara. Bukan hanya hukuman fisik yang lebih berat. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda dan uang pengganti dengan nilai fantastis.

Anas harus membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, Anas harus membayar uang pengganti Rp 57.592.339.580. Uang pengganti tersebut harus dibayar satu bulan setelah putusan kasasi. Jika uang itu tidak dibayar, kekayaan Anas akan disita dan dilelang. Jika nilainya masih belum cukup, hukuman Anas akan ditambah empat tahun.

Dengan hukuman tersebut, jika denda dan uang pengganti seluruhnya tak dibayar, hukuman pria asal Blitar itu bisa bertambah hingga 19 tahun. Perinciannya, 14 tahun penjara pidana pokok, 16 bulan kurungan jika denda tak dibayarkan, dan 4 tahun jika uang pengganti tak dibayar.

Yang menarik, majelis hakim juga menghukum Anas dengan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. ”Majelis menyatakan, pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang tidak perlu mencabut hukuman politik keliru,” ucap Suhadi.

Dalam pandangan hakim MA, publik harus dilindungi dari fakta, informasi, serta persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin. Kemungkinan publik bisa salah pilih calon pemimpin harus dicegah. Caranya adalah mencabut hak pilih seseorang yang telah mengkhianati amanat publik.

Menanggapi putusan itu, pengacara Anas, Handika Honggo Wongso, menilai putusan hakim agung berlebihan. Menurut Handika, majelis hakim tingkat kasasi lebih mengedepankan semangat menghukum daripada memberikan keadilan. ”Kami akan tetap melawan,” tegasnya.

Pada bagian lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Artidjo cs. Pimpinan KPK Johan Budi menuturkan, semua pihak harus menghormati putusan hakim. ”Putusan hakim kasasi memperlihatkan bahwa apa yang kami sangkakan dan dakwakan kepada Anas telah firm dan kuat,” ujar Johan.

Anas dijerat sebagai tersangka penerimaan dan gratifikasi terkait Hambalang dan proyek-proyek lain. Anas disebut mengumpulkan uang melalui perusahaan-perusahaan yang didirikan mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin dengan tujuan mempersiapkan pencalonan dirinya sebagai presiden. (jp/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *