Gardu Induk Setrum Dahlan Iskan

by -127 views

Bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Perkara dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara anggaran 2011-2013 jadi penjerat. Bersalahkah Dahlan?

MANTAN Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Ia dijadikan tersangka pada pemeriksaannya yang kedua di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Awal pekan lalu, padahal Dahlan masih menyusuri sebelas negara bagian di Amerika Serikat. Seperti ia ceritakan dalam blognya, Catatan Dahlan Iskan di dahlaniskan.wordpress.com, selama tiga bulan terakhir Dahlan tinggal di Evansville, Indiana, AS. Itu pula kenapa dia sebelumnya dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati DKI, yakni karena tak ada di Indonesia.

Pada 29-30 Mei, Dahlan bermobil bersama rekannya sejauh 1.500 kilometer dari Evansville ke New York. Mereka bergantian menyopir untuk menghadiri acara Forum Islam Indonesia di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Di acara itu, Dahlan didapuk sebagai pembicara.
Waktu bisa mengubah segalanya. Hanya tiga hari berselang, Jumat (5/6), siapa sangka Dahlan tak lagi menjadi manusia bebas. Dahlan terbang dari AS, kembali ke tanah air untuk memenuhi undangan pemeriksaan Kejati DKI Jakarta –yang akhirnya berakhir dengan penetapan statusnya sebagai tersangka.
Dahlan memang belum akan ditahan. Tapi dia tak bisa lagi mengajar di Amerika Serikat karena Kejati DKI telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegahnya ke luar negeri. Ia tak lagi bebas meninggalkan Indonesia.

Kamis kemarin (5/6) usai diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik, Dahlan tak menampakkan raut wajah lelah apalagi kesal. Setelah salat asar, ia keluar dari Kantor Kejati sambil tersenyum-senyum ke kerumunan wartawan yang telah menantinya. Dahlan tampak relaks tanpa beban.
“Menarik juga diperiksa sebagai saksi. Bisa pelajari banyak hal,” ujar Dahlan.
Dahlan tak banyak bicara, hanya mengatakan selama ini sibuk mengajar di AS. Banyak diam meski wajah berseri, Dahlan pun langsung menuju mobilnya untuk meninggalkan Kejati DKI.
Hari ini usai Dahlan keluar dari ruang pemeriksaan, Kejati DKI Jakarta segera menggelar konferensi pers untuk mengumumkan penetapan Dahlan sebagai tersangka.
Paling tidak Dahlan masih bisa pulang ke rumah. Kejaksaan tak merasa perlu menahannya karena ia dianggap sangat kooperatif selama pemeriksaan. “Dia hadir tepat waktu dan memberikan penjelasan dengan gamblang,” kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman.
Jumat keramat tak hanya ada mendatangi para saksi yang diperiksa KPK. Kali ini ‘Jumat Keramat’ mendatangi Dahlan Iskan di Kejati DKI Jakarta, tanpa dia mesti mendekam di balik jeruji besi.

Komisi Energi DPR Kaget

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat terkejut dengan penetapan status tersangka pada bekas Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan. Komisi VII DPR sebagai mitra kerja PLN berharap kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap.
“Tentunya kaget mendengar kabar itu. Kami berharap semoga kebenaran dari kasus ini bisa terungkap dengan sebenarnya,” kata anggota Komisi VII DPR Aryo Djojohadikusumo kepada CNN Indonesia, Jumat (5/6).
Politikus Partai Gerindra ini juga mengaku sedih karena ada lagi mantan menteri yang juga bekas Direktur Utama PLN menjadi tersangka. Sebelum Dahlan menjadi tersangka, dirut PLN sebelumnya yaitu Eddie Widiono juga terjerat kasus hukum dan divonis lima tahun penjara.
“Saya pribadi sedih, kok ada lagi yang tersangkut masalah hukum,” tutur Aryo yang komisinya membidangi energi ini.

Aryo pun mengharapkan semua pihak memegang asas praduga tak bersalah. “Sebaiknya kita semua junjung tinggi asas itu,” ucap dia.
Lebih jauh dia mengingatkan proses hukum masih berjalan dan tidak bisa dipengaruhi oleh pihak siapapun.

Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
Kepala Kajati DKI Jakarta Adi Togarisman menyatakan tim penyidik menetapkan bahwa Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti.
Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara ini. Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus yang menyeret Dahlan ini berawal ketika perusahaan pelat merah tersebut melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Pembangunan ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.
Para tersangka pun kini disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jdz/berbagai sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *