JAKARTA — Persyaratan ‘bersih’ calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini didorong lewat rekam jejak (clearance) tidak hanya menelusuri rekening, namun semua hal yang berkaitan dengan berbagai jenis kasus pidana. Menurut anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil, kasus lain yang mungkin bisa saja jadi bidikan untuk menjatuhkan kredibilitas pimpinan KPK ke depannya adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Seperti halnya kasus yang menerpa Abraham Samad yang dijerat pidana umum pemalsuan dokumen dan Bambang Widjojanto yang diduga melakukan pidana umum soal kesaksian palsu di persidangan. “Kasus yang menerpa dua pimpinan KPK sebelumnya harus menjadi contoh, agar kejadian serupa tidak terulang oleh pimpinan KPK ke depannya. Jadi lengkap dari sisi perdata, pidana umum, dan pidana khususnya. Hal itu bisa ditelusuri oleh Pansel dengan bersinergi MA (Mahkamah Agung),” kata anggota Komisi III Nasir Jamil, di Jakarta, kemarin.
Nasir menjelaskan, KDRT yang termaktub dalam pasal 1 UU Penghapusan KDRT Nomor 23 tahun 2004, memiliki ancaman hukuman yang tinggi, bisa saja dilakukan oleh para pejabat yang memiliki inteligensi tinggi. Dia menambahkan, Pansel KPK juga tidak boleh tinggal diam dalam menjaring para calon yang berminat menjadi pimpinan KPK tersebut.
“Pansel jemput bola bukan orang tertentu itu tidak fair,” katanya. Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, fraksinya belum mau berkomentar soal Pansel maupun Capim KPK. Sebab, sampai saat ini Komisi III DPR belum menerima info Capim KPK itu. Adies juga enggan berpikiran negatif adanya dugaan para capim KPK nantinya terdapat nama-nama titipan dari partai politik maupun presiden sendiri. Maka dari itu, beri kesempatan bagi Pansel KPK untuk bekerja yang dapat dilihat hasil dan kualitasnya pada saat fit and proper test di Komisi III DPR.
“Kita positive thinking saja. Nanti kualitas hasilnya bisa kita atau saat fit and proper di DPR,” ujarnya. Terkait dua nama yang sudah melakukan fit and proper test di Komisi III DPR, yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya, Adies mengatakan mereka berdua sudah secara otomatis menjadi Capim KPK, tidak perlu melewati tahapan seleksi di Pansel KPK. “Iya, kan sudah di proper. Jadi tinggal cari 6 calon lagi,” pungkasnya. Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap juga berkomentar seluruh capim KPK harus memiliki rekam jejak yang tak tercela dari kasus-kasus lama. Pansel bisa menulusuri dari kepolisian, Kejaksaan, KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) .
“Saya kira memang harus terkonfirmasi secara akurat dan ini tugas Pansel agar yang dialami pimpinan KPK Jilid III saat ini menjadi pelajaran buat Pansel supaya hal yang sama tidak terjadi lagi ke depannya,” kata Mulfachri. Dia mengatakan, sebagai lembaga anti rasuah yang diberikan kewenangan lebih oleh UU No.30 Tahun 2002 tentan KPK, dituntut agar pimpinan KPK memiliki integritas tinggi. Sebab itu, sebutnya, standar calon pimpinan KPK jauh lebih tinggi ketimbang lembaga lainnya. Terlebih, harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi terhadap KPK teramat tinggi.
Minta Bantuan Polri
Senin (8/6) kemarin, enam orang Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK menyambangi Mabes Polri. Mereka menggelar pertemuan tertutup dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Wakapolri Komjen Budi Gunawan dan jajaran Polri lainnya. Pertemuan ini untuk meminta Polri menelusuri rekam jejak para capim KPK.
“Kita minta bantuan dari Polri untuk melacak jejak (calon). Tadi Polri setuju untuk penelusuran jejak calon. Itu penting sekali,” kata Ketua Pansel Destry Damayanti usai bertemu dengan Kapolri dan jajaran Senin (8/6) di Mabes Polri.
Menurut Destry, pengecekan rekam jejak capim KPK tidak hanya dimintakan pada Polri namun juga ke beberapa instansi lain. Pansel juga akan menemui dan meminta bantuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Intelijen Negara serta kejaksaan. Anggota pansel KPK Yenti Ganarsih menambahkan, pengecekan rekam jejak penting untuk mengetahui siapa sebenarnya capim tersebut.
“Nanti kan ada orang masuk, siapa tahu ada yang lolos nanti kan ketahuan (rekam jejaknya),” kata pakar pidana pencucian uang itu.
Pansel KPK masih akan bekerja panjang untuk memilih capim KPK. Misalnya Pansel akan melakukan seleksi administratif terhadap berkas yang masuk. Pada 27 Juni-26 Juli 2015 nanti Pansel akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan.
Pansel juga akan melakukan tes pembuatan makalah hingga tes wawancara di periode tersebut. Baru pada 31 Agustus Pansel menyerahkan 8 nama terpilih ke Presiden. (ind/sp/jdz)
Ket Foto : Ketua Pansel Pimpinan KPK Destry Damayanti (kiri) bersama Anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, di Mabes Polri, Jakarta, 8 Juni 2015.