DPD Bilang NTT Belum Siap Terima Dana Desa

by -124 views

Kupang, mediantt.com – Sejak Rabu (27/5/2015), Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Para Senator ini akan melihat kesiapan pemerintah daerah dan perangkat desa dalam melaksanakan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. DPD menyimpulkan, NTT belum siap menerima dana desa.

Dari hasil pertemuan DPD dengan sejumlah pihak terkait di Kupang, Kamis (28/5/2015) menyimpulkan, NTT belum siap menerima aliran dana desa. Hal itu terbukti dari belum adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait pencairan dana desa. Padahal, Perda adalah syarat utama pencairan dana desa.

“Bagaimana bisa cair kalau Perda-nya belum ada. Perda itu sebagai aturan dan petunjuk penggunaan dana desa,” kata Wakil Ketua Komite IV Ajiep Padindang di Kupang.

Komite IV DPD mengadakan pertemuan dengan unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov NTT. Sayang dalam pertemuan itu, Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah tidak hadir. Para Kepala Dinas juga tidak ada satu pun yang hadir.

Pertemuan hanya dihadiri pimpinan Bank Indonesia, BPK, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi NTT, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMD), dan perwakilan Kepala Desa.

Dari paparan beberapa pihak terkait seperti Kanwil DJPB, BPMD, dan perwakilan kepala desa, terlihat NTT belum siap menerima aliran dana desa tersebut. Selain Perda belum ada, petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis juga belum ada. Para kepala desa juga masih belum membuat RPJM Desa, APBD Desa, RKP desa, dan sejumlah perangkat lainnya. Sosialisasi penggunaan dana desa juga jarang dilakukan.

“Ini berbahaya kalau dipaksakan. Kami akan mencari tahu di mana persoalannya, apakah daerah memang tidak siap atau kebijakan dari pemerintah pusat yang belum jelas,” tuturnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi NTT, I Nengah Gradug mengemukakan dari 23 kabupaten yang ada, baru 13 kabupaten yang memperoleh transfer dana desa dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Ia mengaku belum tahu kapan 10 kabupaten sisanya mendapatkan aliran dana desa tersebut. Menurut dia, pencairan dana setelah ada pengajuan dari daerah kepada Kementerian Keuangan.

Sayang, dari pengakuan Nengeh ini, ternyata dana desa yang sudah dialirkan itu belum turun ke desa-desa. Dana-dana yang dikucurkan masih tertahan di kota kabupaten.

“Dari 13 yang menerima, baru dua kabupaten yang sudah sebar ke desa-desa yaitu Kabupaten Manggarai dan Lembata,” kata Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMD) Provinsi NTT Gili Yosep. (sp/jk)

Foto : Ilustrasi Dewan Perwakilan Daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *