Lagi, KPK Kalah Praperadilan

by -167 views

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima hasil pahit menghadapi gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi. Kali ini, lembaga antirasuah itu kalah dalam praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadi Poernomo.

“T‎indakan termohon (KPK) menetapkan pemohon (Hadi) sebagai tersangka adalah tidak sah. Lebih lanjut, tidak sesuai dengan undang-undang dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata hakim tunggal ‎Haswandi dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

Dia menjelaskan, KPK tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang seharusnya ‎dilaporkan, setidaknya satu pekan sejak bukti itu ditemukan sebagaimana tertuang dalam pasal 44 UU KPK. Selain itu, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Haswandi juga menilai penyelidik dan penyidik KPK yang menangani kasus Hadi secara administrasi tidak memiliki status yang sah.‎ “Dengan demikian, permohonan pemohon (Hadi) dikabulkan untuk seluruhnya,” terang hakim Haswandi menutup persidangan.‎

Hadi Poernomo merupakan orang ketiga yang berhasil mengalahkan KPK dalam sidang praperadilan. Dua orang sebelumnya adalah Komjen Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Hadi merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA pada 2003. Sebelumnya, dia sempat menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK ke praperadilan. Namun, dia memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut. Pasca menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, Hadi kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014. Dia diduga menyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar serta menguntungkan pihak lain.

KPK Bingung

Menanggapi kekalahan itu, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, komisi antirasuah menghormati proses hukum. “Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap hakim, dan kemudian melalukan upaya perlawanan,” kata Johan di Jakarta, Selasa (26/5).

Namun, Johan menilai putusan hakim tersebut membingungkan dan tidak memiliki kepastian hukum. Sebab, hal itu berbeda dengan putusan praperadilan sebelumnya yang tidak mempersoalkan keabsahan penyidik KPK. Hakim memutus bahwa pengangkatan penyidik KPK adalah sah. “Kalau penyelidik dan penyidik dianggap tidak sah, maka semua kasus yang dilidik dan disidik KPK akan tidak sah,” tuturnya. (jp/jdz)

Foto : Hadi Poernomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *