Kalabahi, mediantt.com — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Alor, Yermias Th. Blegur, pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur AI, 16, bisa dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Alor. Blegur telah diperiksa sebagai terlapor dan dihadapan penyidik mengaku berada di dalam satu mobil dengan korban. Saat berada di dalam mobil, pelaku juga mengaku telah meraba-raba badan korban.
Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Jamaluddin,SH yang konfirmasi di Markas Polres Alor, Senin (25/5/2015) mengatakan, sesuai jadwal pelaku diperiksa Senin ini. Namun karena ada tugas keluar, maka pemeriksaan dilakukan lebih awal Minggu (24/5/15). Menurutnya, dalam pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya.
Jamaluddin mengatakan, setelah memeriksa pelaku polisi juga akan memeriksa saksi dan mengevaluasinya sesuai petunjuk-petunjuk yang ada. Menurutnya, saat berada di dalam mobil pelaku meraba-raba badan korban. “Pelaku mengakui kalau dia meraba-raba badan korban waktu di atas oto. Pokoknya mereka ada sama-sama di dalam mobil. Ada beberapa kali dan dia mengakui itu,” kata Jamaluddin.
Jamaluddin menyebutkan, penyidik juga berencana akan memeriksa lagi pelaku untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk memeriksa sejumlah saksi yang melihat pelaku sering mengantar dan menjemput korban dengan mobil dinas.
“Petunjuk juga menguatkan, artinya hanya orang lihat dia jemput atau antar dan betul mereka sering sama-sama di atas mobil karena dijemput dan diantar. Terduga pun juga mengakui itu,” tandas Jamaluddin.
Ia mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pelaku bisa terancam 15 tahun penjara, karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Menurutnya, pelaku dan korban sering berada dalam mobil dinas jenis Avansa yang diketahui bernomor polisi DH.147 F.
Jamaluddin juga menuturkan, kasus tersebut tetap dilanjutkan dan dalam waktu dekat ini pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka, jika telah memenuhi bukti yang cukup.
Ditanya jika menjadi tersangka, apakah pelaku akan ditahan, Jamaluddin mengatakan, tergantung perkembangan dan kewenangan penyidik. “Kasusnya itu dilanjutkan terus, sedangkan persoalan ditahan atau tidak ditahan itu pertimbangan kami. Ada petunjuk, keterangan korban dan pelaku, sehingga sudah bisa diajukan ke kejaksaan. Satu kali lagi kami periksa dan bukti-bukti tambahkan lagi kami akan jadikan tersangka sudah,” kata Jamaluddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, bapak kecil korban, Roby Illu ketika mendampingi AI melaporkan kasus tersebut di Polres Alor mengaku kesal terhadap perbuatan pelaku pencabulan. Sebab, pelaku merupakan pejabat eselon II, tapi justru melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anak dibawah umur.
Dia menuturkan, kasus tersebut terbongkar ketika secara tidak sengaja, korban meninggalkan handphone-nya (HP) kemudian masuk ke kamar mandi. Tak lama berselang, pelaku mengirim short message service (SMS) yang berbau porno ke handphone milik korban. Kala itu tanta korban setelah membaca sms merasa kaget dan mencurigai ada yang tidak beres diantara keduanya.
Sementara itu, AI mengisahkan, peristiwa pencabulan terhadap dirinya terjadi di dalam mobil dinas Diaspora dengan nomor polisi DH 147 F. Ketika itu, ia bersama salah seorang temannya dalam perjalanan pulang sekolah. Beberapa saat kemudian, pelaku meluncur dengan mobil dinas dari arah belakang, sehingga pelaku meminta korban bersama temannya untuk diantar ke rumah dengan mobil dinas.
AI menuturkan, setelah menurunkan temannya, pelaku lalu mengajak korban untuk berkeliling dengan mobil dinas dan tiba di cabang kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mobil tersebut berhenti. Saat itu, pelaku lalu melucuti pakaiannya dan memegang bagian terlarang korban. (joka)
Foto: Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Jamaluddin,SH