‎Polres Flotim Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Kapal Sonata

by -127 views

Kupang, mediantt.com — Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan Sonata I dan II milik Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah lagi. Setelah menetapkan Herman Sensi selaku kontraktor pelaksana sebagai tersangka dan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Kupang. Kini, penyidik Tipikor Polres Flotim, juga menetapkan konsultan pengawas, Hendrikus Lorentius Kean, sebagai tersangka. Berkasnya juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Informasi yang berhasil dihimpun dari Larantuka, Minggu (17/5/2015), pada akhir pekan lalu, berkas tersangka Lorentius Kean telah dinyatakan lengkap (P21) dan barang bukti (BB) sudah dilimpahkan bersama tersangka ke (JPU) Kejaksaan Negeri Flotim.

“Polres Flotim sedang serius membongkar kasus korupsi di Kabupaten Flores Timur. Saat ini, kami sedang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Sonata. Sejumlah pihak yang terkait dalam pengadaan kapal motor Sonata I dan II milik Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Flotim, telah diperiksa dan dimintai keterangannya,” jelas Kapolres Flotim, AKBP Dewa Putu Gede Arta, via telepon dari Larantuka.

Menurut dia, saat ini pemborongnya sedang menjalani masa sidang, sedangkan konsultan pengawas berkasnya telah lengkap dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan, tinggal menunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor di Kupang.

Sementara itu, penyidik Tipikor sedang menyidik pihak-pihak lain yang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kapal Sonata yaitu, BIL, PJK, WKWU, YUD, dan AR. “Kelima orang tersebut merupakan Tim PHO yang menyatakan bahwa pengadaan kapal tersebut telah selesai 100 persen. Kelima orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Putu Gede mengatakan, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No 20/2001, yang merupakan perubahan UU 31/1999 junto Pasal 55 ayat 1 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun dengan denda paling rendah Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Ia menambahkan, PPK proyek ini pun akan dijerat dengan pasal yang sama, namun PMD yang merupakan PPK sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang, karena pesoalan hukum, sehingga Polres Flotim membidik lima orang Tim PHO itu. “Bila tidak ada kendala, berkas mereka segera dilimpahkan ke JPU,” ujarnya.

Seperti diketahui, proyek pengadaan kapal Sonata ini bersumber dari dana alokasi umum (DAU) yang masuk dalam APBD Flotim tahun anggaran 2011 lalu, dengan pagu anggaran Rp 1.245.842.000. Proyek pengadaan kapal Sonata I dan II ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 109 juta, tambahnya. (sp/st)

Foto : Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *