Tatib Dibahas Bukan Karena Ada Laporan Proyek Siluman ke Kejati NTT

by -146 views

Kupang, mediantt.com — Polemik politik di DPRD NTT yang sedang hangat menggelinding saat ini adalah laporan dugaan proyek siluman di Dinas PU NTT ke Kejaksaan Tinggi NTT, dengan tata tertib (Tatib) DPRD NTT yang sedang dibahas. Salah satu klausul Tatib, melarang anggota DPRD memberikan informasi kepada media sosial yang sifatnya rahasia kepada masyarakat. Poin ini diprotes sejumlah anggota dewan. Namun, Wakil Ketua DPRD NTT, Alexander Take Ofong, S.Fil, menegaskan, pembahasan Tatib DPRD bukan karena ada laporan dugaan proyek siluman ke Kejaksaan Tinggi NTT oleh anggota Viktor Lerik.

“Pembahasan kode etik atau tatib ini tidak ada korelasinya dengan laporan dugaan proyek siluman ke Kejaksaan Tinggi NTT oleh anggota dewan Viktor Lerik. Ini sudah menjadi agenda dewan yang dipending dan baru dibahas saat ini. Tatib ini akan menjadi bingkai bersama bagi seluruh anggota DPRD NTT,” tegas Alex Ofong ketika memimpin rapat gabungan komisi bersama elemen pemuda dan mahasiswa dan KNPI NTT, Kamis (7/5/2015).

Elemen pemuda dan mahasiswa datang ke DPRD NTT menyampaikan aspirasi soal persoalan di RSUD Prof WZ Johanes Kupang, terutama soal pergantian direktur, juga masalah proyek siluman di Dinas PU yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Politisi Fraksi Partai Nasdem ini menjelaskan, pembahasan APBD 2015 sudah selesai, meski muncul adanya sinyalemen proyek siluman. Namun, masalah ini sidah terklarifikasi bersama tim pengendali anggaran daerah (TPAD). “APBD 2015 sudah selesai, pemerintah akan laksanakan dan dewan akan terus melakukan kontrol. Kita akan ukur kualitas impelementasi APBD itu apakah sesuai tidak dengan kualitas perencanaannya,” katanya.

Menanggapi laporan proyek siluman ke Kejati NTT, Alex Ofong mengatakan, dewan menghargai upaya hukum yang dilakukan anggotanya atas nama Viktor Lerik. “Kita hormati standing position setiap anggota dewan, dan sikap viktor lerik itu baik.Tapi konferensi pers soal proyek siluman yang digelar itu atas nama pribadi, bukan atas nama komisi 4,” ujarnya.

Menjawab protes elemen pemuda dan mahasiswa soal citra lembaga DPRD yang tercoreng dengan laporan ke Kejaksaan Tinggi itu, Alex dengan rasional menjelaskan, kode etik atau tata tertib yang sedang dibahas itu sejatinya merupakan upaya untuk menjaga citra DPRD NTT. “Tapi citra lembaga ini juga sangat ditentukan oleh integritas anggotanya. Pimpinan tidak bisa memaksa anggota, tapi ada kode etik yang mengaturnya. Kita berharap tatib yang sedang dibahas ini segera selesai agar menjadi bingkai bersama,” tandas mantan anggota DPRD Kota Kupang ini.

Ia menjelaskan, anggota dewan itu dipilih untuk mengikuti rapat-rapat yang membahas persoalan kerakyatan. “Itu wajib hukumnya. Jika anggota tidak ikut rapat maka tidak ada hak politik untuk berkomentar. Tanda keberpihakan kepada rakyat, ya hadir rapat. Anggota dewan harus tahu diri bahwa ia dipilih rakyat untuk rapat-rapat. Jadi tatib ini tidak untuk membungkam anggota dewan,” tandas Alex Ofong.

Menyinggung soal Dirut RSUD Kupang, Alex mengatakan, itu menjadi domainnya pemerintah, sehingga dewan hanya meminta agar lelang jabatan yang dilakukan bisa menghasilkan direktur RSUD Kupang yang kualifait sehingga bisa mengatasi persoalan yang terjadi di rumah sakit umum itu.

Anggota Komisi V, Kasmirus Kolo menambahkan, perbaikan terhadap mutu pelayanan di RSUD Kupang harus dimulai dengan pergantian direktur. “DPRD hanya ingatkan pemerintah untuk lebih cepat menentukan direktur RSUD Kupang yang definitif,” katanya. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *