MTs Alhikmatul Bahari Dilaporkan ke Polres Alor

by -135 views

Kalabahi, mediantt.com — MTs Alhikmatul Bahari Pulau Buaya, Kecamatan Alor Barat Laut (Abal), Kabupaten Alor, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Alor, Kamis (7/5/2015). Alasannya, diduga melakukan penipuan yang merugikan siswa. Laporan polisi itu disampaikan 17 orang tua siswa dari 31 siswa, yang didampingi Kuasa Hukum, Umar Nira,SH. Selain MTs Alhikmatul Bahari, MTs Darufalak Dulolong juga dilaporkan dalam kasus yang sama.

Salah satu orang tua siswa, Ahmad Massa selaku pelapor kepada mediantt.com di Polres Alor mengatakan, laporan yang disampaikan itu terkait dugaan penipuan yang dilakukan pengelola MTs Alhikmatul Bahari, Rahman Djab,S.Pd. Dimana sekolah tersebut telah memberikan Ujian Nasional (UN) kepada 31 siswa pada Tahun Pelajaran (TP) 2013/1014 lalu. Namun hingga saat ini, para siswa belum mendapatkan surat keterangan hasil ujian (SKHU) dan Ijasah dari pihak pengelola. Dugaan kuat, sekolah tersebut belum memiliki legalitas yang sah.

Ahmad Massa mengisahkan, sejak didirikannya MTs Darufalak Dulolong oleh Rahman Djab pada beberapa tahun lalu, Rahman juga kemudian mendirikan MTs Alhikmatul Bahari Ranting Pulau Buaya. Setelah didirikan, pengelola menghimbau kepada seluruh masyarakat Pulau Buaya, agar menyekolahkan anaknya di sekolah yang saat itu dipimpin Kepala Sekolah, Imran Musa. “Pengelola menghimbau kepada masyarakat, untuk segera sekolahkan anak di MTs Alhikmatul Bahari. Mereka bilang jangan ragu karena sekolah ini sudah terakreditasi dan legalitas sudah sah,” cerita Ahmad Massa.

Pelapor lain, Ijhar Sahlul menambahkan, dari hasil bujukan pengelola, sedikitnya 31 siswa mendaftar diri di MTs Alhikmatul Bahari. Ketika itu, dari waktu ke waktu sekolah tersebut berjalan dengan aman tenteram hingga memasuki UN TP 2013/2014.

Akan tetapi, cerita Sahlul, sebelum memasuki UN TP 2013/2014, ada surat edaran dari Kanwil Kementerian Agama Propinsi NTT, bahwa sekolah dibawah asuhan Kementerian Agama yang belum terakreditasi bergabung dan melaksanakan UN pada sekolah penyelenggara. Dan, sesuai petunjuk Kanwil Kementerian Agama NTT, sebut dia, MTs Alhikmatul Bahari dan MTs Darufalak Dulolong, dapat bergabung dengan MTs Negeri Bungawaru, Kalabahi untuk menyelenggarakan UN.

Dia menyebutkan, ketika itu dari 31 siswa, 14 siswa terpaksa bergabung dengan MTs Darufalak. Sementara 17 siswa bergabung dengan MTs Negeri Bungawaru, sesuai petunjuk Kanwil Kementerian Agama, untuk menyelenggarakan UN. Namun setelah UN, hingga saat ini 31 siswa belum bisa mendapatkan SKHU dan ijasah. Akibat dari itu, para siswa tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Karena itu, orang tua siswa melaporkan kasus ini ke Polres Alor untuk diproses hukum.

Anehnya, sebut Sahlul, SKHU dan ijasah bagi 17 siswa yang menyelenggarakan UN bersama MTs Negeri Bungawaru sudah diterima pihak pengelola MTs Alhikmatul Bahari, tapi tidak dibagikan kepada siswa. “Pengelola MTs Alhikmatul Bahari Rahman Djab bilang, kalau 17 siswa itu mau terima SKHU dan Ijasah, silahkan pergi dan urus sendiri di MTs Negeri Kalabahi. Tetapi kalau mau dapat SKHU dan Ijasah dari MTs Alhikmatul Bahari tunggu kami urus,” kata Sahlul mengutip ucapan Rahman Djab.

Kuasa Hukum, Umar Nira mengatakan, pihaknya siap mendampingi orang tua siswa untuk memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku. Menurut dia, persoalan tersebut telah merugikan para siswa dan orang tua. “Saya siap mendampingi. Karena ini dugaan penipuan yang telah merugikan siswa,” tandasnya.

Disaksikan wartawan, sedikitnya 17 orang tua siswa mendatangi Polres Alor untuk melaporkan kasus tersebut. Mereka diterima Kanit SPK Polres Alor. (joka)

Ket Foto : Sedikitnya 17 orang tua siswa, didampingi Kuasa Hukum, Umar Nira,SH saat mendatangi Polres Alor untuk melaporkan kasus tersebut

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *