Kefamenanu, mediantt.com – Peran DPD yang sebelumnya ‘tak bernyali’, kini mulai ‘bertaring’. Saat ini, DPD sebagai lembaga tinggi negara, punya peran amat strategis dalam memenuhi kebutuhan pembangunan di daerah. Karena itu, Senator/anggota DPD RI asal NTT, Drs Ibrahim Agustinus Medah, meminta seluruh pemerintah daerah di kabupaten/kota untuk tidak ragu atau sungkan mengusulkan berbagai program pembangunan kepada pemerintah pusat melalui DPD di Jakarta.
“DPD RI punya peran sangat srategis dalam memenuhi kebutuhan pembangunan di daerah, karena DPD berkepentingan mengakomodir kepentingan daerah di tingkat pusat. Kalau DPR RI lebih fokus pada kepentingan penyelenggaraan pemerintahan di pusat, maka kami di DPD RI lebih fokus untuk kepentingan pemerintah daerah. Maka saya mau tegaskan, jangan ragu-ragu untuk mengusulkan program pembangunan di daerah ke pusat melalui DPD RI,” tegas Ibrahim Medah saat bertatap muka dan dialog dengan Pemkab TTU, di Aula Sekda kantor Bupati TTU di Kefamenanu, Rabu (6/5/2015).
Ia menjelaskan, UU yang dilahirkan oleh DPR RI selalu mengakomodir kepentingan pemerintah pusat, sehingga bisa saja banyak kepentingan daerah yang diabaikan. “Memang banyak UU yang dilahirkan selalu bertentangan dengan UU yang lain, karena yang mewakili daerah di DPR RI banyak yang tidak menyuarakan kepentingan daerah,” katanya.
Menurutnya, kewenangan DPD RI dan DPR RI sesungguhnya sama saja yaitu kewenangan anggaran, pengawasan dan regulasi. Namun, ada batas-batas kewenangan DPD RI yang hanya sampai pada memberikan input kepada DPR RI dan DPR RI yang membahas bersama pemerintah sampai pada penetapannya.
Mantan Bupati Kupang dua periode itu menambahkan, seringkali banyak pihak meragukan keberadaan DPD RI. “Banyak yang bertanya apakah DPD punya peluru atau tidak, jawabannya DPD punya kewenangan yang sangat besar untuk mengundang menteri siapapun untuk rapat dengar pendapat dan rapat kerja. Tiap bulan selalu saja ada pertemuan dengan meneteri terkait dengan berbagai persoalan dari daerah,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, dengan kewenangan itu maka semua persoalan yang terjadi di daerah akan sampai ke menteri terkait. “Setelah persoalan itu ditangan menteri, maka menteri harus tindak lanjuti dan kami akan kawal dan kejar terus sampai terealisasikan persoalan daerah itu,” ujar Medah.
Dalam dialog yang dipandu Sekda TTU Yakobus Amfotis dan dihadiri seluruh pimpinan SKPD TTU, mantan Ketua DPRD NTT itu meminta masukan dari pemerintah daerah untuk dijadikan bahan terkait pembuatan sejumlah RUU Usul Insitif DPD, diantaranya RUU Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman.
Dan Permasalahan daerah terkait dengan Kedaulatan, Ketahanan, Kemandirian dan Kemanana Pangan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Juga permasalahan daerah terkait pengelolaan perikanan dalam rangka pelaksanaan UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sejumlah persoalan daerah disampaikan dalam forum itu diantaranya oleh Sekda TTU Yakobus Amfotis yang mengusulkan agar dalam proses pelelangan tidak perlu lagi ada tahapan sanggah-banding, karena menyita waktu sangat lama. “Jika penetapan APBD terlambat maka akan menjadi kendala sehingga dipertimbangkan untuk dihilangkan dengan melibatkan Inspektorat dalam tahapan-tahapan lelang untuk mempersingkat waktu,” katanya.
Amfotis juga mengusulkan agar ada bantuan hukum sampai pada pengadilan kepada para pelaku pengadaan barang dan jasa jika terjadi persoalan hukum. Selain itu, dalam regulasi terbaru yang berkaitan dengan Perikanan, Pertambangan dan Kehutanan, sebagian kewenagan kabupaten ditarik ke provinsi. “Kami sarankan sebaiknya provinsi tidak perlu terlalu urus kami karena otonomi itu ada di kabupaten, provinsi hanya wakil pemerintah pusat saja, tidak boleh provinsi melakukan otonomi, bila perlu diperkuat di kecamatan, desa dan kelurahan,” usul Amfotis. (laurens leba tukan)
Ket Foto: Senator Ibrahim Agustinus Medah ketika berdailog dengan Pimpinan SKPD Kabupaten TTU, yang dipandu oleh Sekda TTU Yakobus Amfotis di Aula kantor Bupati TTU, Rabu (6/5/2015).