Formada NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Warga di Mabar

by -145 views

JAKARTA — Ketua Forum Pemuda Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kristo Tara, OFM, mendesak Kapolda NTT, Brigjen Endang Sanjaya, agar segera menetapkan dan menahan para pelaku pembakaran rumah, kios, dan gudang milik Stefanus Darlin (33) di Kampung Ngiring, Desa Nangga Kantor Timur, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (12/3) lalu.

Stefanus, bersama adiknya, Yustina Merdi dan ayahnya, Karolus Mujudengan dituduh menyantet sejumlah orang di kampung tersebut. “Kejadiannya sudah lama, kenapa pelaku belum ditangkap? Kapolda NTT harus turun ke lapangan tangkap pelaku,” kata Kristo Tara, Jumat (10/4/2015).

Menurut Kristo, apa yang dilakukan pelaku merupakan tindak kejahatan, apa pun motivasinya. “Apalagi membakar rumah orang dengan dasar tuduhan menyantet,” kata dia.

Karena itu, ia meminta polisi segera melakukan tindakan, pertama, melakukan tindakan hukum kepada para pelaku agar tidak melanjut ke tindakan kekerasan lain terhadap para korban. “Segera tangkap dan tahan pelaku,” katanya.

Kristo mengatakan, polisi harus mengantisipasi tindakan-tindakan kekerasan lain yang dapat dilakukan pelaku dan berakibat pada kematian korban.

Selain itu, polisi segera memberi rasa aman kepada para korban dengan memanggil para korban kembali ke kampung halaman mereka. “Kalau sampai para korban masih di kampung lain karena takut dibunuh para pelaku itu berarti polisi belum memberikan rasa aman. Kalau seperti ini, polisi dikatakan tidur. Padahal polisi kan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, Kamis (12/3), sekitar tujuh orang pelaku membakar dua rumah, kios, dan gudang milik para korban di atas dengan tuduhan Stefanus menyantet sejumlah orang di kampung tersebut.

Selain itu, para korban juga diancam dibunuh para pelaku. Karena berusaha dibunuh para pelaku, Stefanus dan keluarga tersebut kabur ke kampung Rego, Manggarai Barat, berjarak sekitar 100 KM dari Kampung Ngiring pada Jumat (13/3).

Para pelaku yang juga berusaha membunuh keluarga Stefanus adalah Stanislaus Ndehong, Yohanes Hasbin, Ardianus Karno, Bonefasius Haru, Hubertus Juko, Julianus Manus, Maksimus Aki. Anehnya, tindakan ini terkesan dibiarkan oleh Kepala Desa Nangga Kantor Timur, Agustinus Imut.

Menurut Stefanus, ketika para pelaku berusaha membunuh mereka, jiwa mereka diselamatkan oleh beberapa warga kampung, salah satunya, Matius Ghani. “Ketika kami akan keluar kampung, kami diantar Matius Gani. Barang kami dititipkan di rumah Matius Ghani. Namun, sayang kemudian barang-barang kami dibakar para pelaku ketika kami di tengah perjalanan menuju Rego,” kata Stefanus, Jumat (10/4/2015).

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Abraham Julest Abas, ketika dikontak Jumat (10/4), tak menjawab. Pada Rabu (8/4), ia mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Pihaknya masih harus mendatangkan tim Labfor untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) agar buktinya lengkap sesuai yang diamanatkan KUHAP.

Sebelumya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso berjanji, polisi berusaha menangkap para pelaku kasus tersebut. Untuk itu, kata Budi, kepolisian tengah melengkapi alat-alat dan bukti lainnya sesuai KUHAP. “Petugas juga masih menyelidik intensif lokasi kejadian, selain menunggu hasil analisa tim Puslabfor Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan kriminal forensik di lapangan,” kata Budi. (suara pembaruan)

Foto : Ilustrasi kebakaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *