Warga Lifu Leo Minta Perlindungan ke DPRD NTT

by -209 views

Kupang, mediantt.com — Warga Dusun I Nefo, Desa Lufu Leo, Kecamatan Kupang Barat, Kamis (9/4/2015), mendatangi Komisi I DPRD NTT untuk mengadu sekaligus meminta perlindungan atas ulah oknum warga yang meresahkan. Mereka diterima Wakil Ketua Komisi I, Jonathan Kana dan sejumlah anggota komisi I.

Epsan Lette, juru bicara warga Dusun I Nefo kepada Komisi I menjelaskan masalah yang membuat mereka mengadu dan meminta perlidungan ke dewan. Menurutnya, masalahnya bermula ketika masyarakat setempat melaksanakan kerja bhakti pembersihan jalan di dusun tersebut. Jalan yang dibersihkan itu adalah jalan yang dibuka sejak tahun 1962 dan telah menjadi jalan desa. Sedangkan lahan yang ada di sekitar ruas jalan itu, seluruhnya telah dikapling sejak 1962 dengan ukuran 60-x40 meter dan menjadi milik warga setempat.

Ia mengatakan, pada tanggal 20 Februari 2015 lalu, warga dusun I Nefo melakukan pembersihan jalan sebagai rutinitas warga yang biasa dilakukan setiap tahun. Pembersihan jalan dilaksanakan selama tujuh hari hingga 27 Februari. Nah, di saat sedang membersihkan jalan itu, warga desa tetangga, Obaja Ota, tiba-tiba melaporkan warga dengan tuduhan melakukan pengrusakan kebun. “Dia laporkan kami ke Polda NTT dengan tuduhan merusak kebun miliknya yang kebetulan ada di pinggir badan jalan itu, padahal kami hanya bersih-bersih di jalan, lalu apanya yang rusak,”” tutur Lette.

Yang aneh dan tidak masuk akal, laporan ke Polda itu dilakukan tanggal 16 Februari sebelum warga melakukan kerja bhakti membersihkan jalan tersebut.

“Terkesan ada skenario yang telah dibuat Obaja dalam laporan itu. Warga telah menghadapi panggilan Polda NTT, tapi sayangnya, warga belum memahami tuduhan yang sesungguhnya dalam laporan tersebut,” katanya.

Marten Placha Bolla, salah satu warga yang hadir malah mencurigai Obaja Ota ingin mengklaim badan jalan tersebut sebagai lahan miliknya, sehingga merasa bahwa pengerjaan jalan yang dilakukan di badan jalan telah merusak kebun miliknya. Kepada komisi I ia meminta agar memperhatikan persoalan tersebut, sekaligus meminta perlindungan hukum, sebab pembersihan jalan murni untuk kepentingan umum. “Mungkin saja dia mau klaim itu badan jalan sebagai tanah miliknya,” ujarnya.

Menanggapi itu, Jonathan Kana, berjanji menindaklanjutinya dengan menyurati Bupati Kupang, Biro Hukum dan Biro Tatapem, Setda Kabupaten Kupang, untuk memperhatikan permasalahan yang terjadi. “Kami juga akan menyurati Polda NTT agar menyelesaikan masalah yang terjadi secara tepat dan efektif serta meminta Polda untuk menyampaikan kepada Dewan mengenai duduk persoalan yang sesungguhnya.,” harap dia

Anggota komisi I, Laurens Tari Wungo, megapresiasi sikap warga yang sadar hukum. Kata dia, ciri masyarakat yang baik adalah yang selalu menempuh jalan terbaik dengan menyampaikan ke wakilnya ketika ada persoalan sosial kemasyarakatan yang terjadi. Sementara koleganya, Army Konay, meminta warga untuk mempersiapkan dokumen berupa bukti penyerahan tanah dan saksi hidup terkait pembangunan jalan yang dilaksanakan tahun 1962 tersebut serta bukti pembagian kaplingan tanah yang ada. (jdz)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *