Napi di Kefamenanu Bacok Petugas Sipir Hingga Kritis

by -147 views

KEFAMENANU — Martinus Subani (27), narapidana di Rumah Tahanan Negara Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), nekat membacok sipir bernama Habel Lusi Moruk (48). Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor TTU, Ajun Komisaris Polisi, Hadi Handoko mengatakan, pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/15) sekitar pukul 8.30 Wita.
“Kejadian itu bermula ketika korban (Habel) sedang duduk sambil bertelepon di ruangan keterampilan rutan bersama saksi Dominggus Uli. Tiba-tiba tersangka datang sambil membawa parang yang diambil dari ruangan sebelah, dan langsung menebas korban pada bagian dahi, lengan kiri dan telapak tangan,” kata Hadi.
Setelah membacok Habel, pelaku langsung diamankan oleh petugas rutan dan dibawa ke dalam ruangan isolasi. Sedangkan yang terluka parah kemudian dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu untuk diberi perawatan medis.
Akibat pembacokan itu, korban menderita luka robek di bagian dahi hingga kepala, bahu kiri, telapan tangan kanan, dan jari tangan kanan dan kiri.
Saat ini, kata Hadi, telah dilaksanakan olah tempat kejadian perkara oleh unit identifikasi Kepolisian Resor TTU dan mengamankan barang bukti berupa parang dan kursi yang terdapat bercak darah korban. Serta baju yang digunakan oleh Habel.
Pantauan Kompas.com di IGD RSUD Kefamenanu, terlihat Habel yang dalam kondisi kritis didampingi oleh sejumlah kerabat dekatnya.
Salah seorang keluarga yang enggan namanya dipublikasikan, mengatakan Habel rencananya akan dirujuk ke RSUD Atambua karena kondisinya semakin memburuk.

Sudah Tiga Kali

Rekam jejak Martinus Subani (27) narapidana yang membacok seorang sipir di LP Kefamenanu NTT Habel Lusi Moruk (48) hingga kritis, terbilang sadis.
Sejauh ini, sudah tiga warga menjadi korban pembunuhan lelaki bertubuh pendek dan gempal tersebut. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor TTU, Ajun Komisaris Polisi Hadi Handoko, SH, kepada Kompas.com, mengatakan, tiga orang yang menjadi korban pembunuhan Martinus, yakni seorang warga Ponu pada tahun 2009 lalu, dan dua orang warga Kefamenanu pada tahun 2013.
“Berdasarkan cacatan kepolisian, pelaku (Martinus Subani) sudah tiga kali melakukan pembunuhan, yakni pada tahun 2009 lalu di Ponu dan masuk penjara hingga tahun 2013, dan setelah keluar penjara, pada Sabtu (21/12/2013), pelaku membunuh Hendrikus Riberu dan Rabu (25/12/2015) membunuh Petrus Lake. Atas pembunuhan itu, pelaku divonis delapan tahun penjara di Rutan Kefamenanu,” jelas Handoko.
Informasi yang dihimpun, Martinus Subani sebelumnya membunuh Hendrikus Ribero dengan menikamnya menggunakan sebilah pisau tepat pada bagian punggung hingga tembus jantung hingga tewas. Martinus langsung melarikan diri ke Oe’oh, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS.
Kembali lagi ke Kefamenanu, Martinus menikam lagi Petrus Lake menggunakan pisau persis di punggung sebelah kanan. Petrus sempat dirawat di RSUD Kefamenanu dan dirujuk ke RSU WZ Johannes Kupang, namun akhirnya nyawanya tidak tertolong. (kompas.com/sigiranus marutho bere)

Ket Foto : Petugas sipir Rumah Tahanan Negara Kefamenanu, Habel Lusi Moruk didampingi oleh karabatnya, sedang menjalani perawatan intensif di ruang instalasi gawat darurat RSUD Kefamenanu akibat dibacok oleh narapidana, Sabtu (4/4/2015).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *