Jerat Niko Ladi dengan Pidana Pencucian Uang

by -165 views

Kupang, mediantt.com — Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Nusa Tenggara Timur (NTT), Meridian Dado, selaku kuasa hukum ratusan nasabah LKF Mitra Tiara yang berada di Maumere, Kabupaten Sikka, menuntut dan mendorong tim penyidik Polda NTT menerapkan tuduhan tindak pidana pencucian uang terhadap Pimpinan Lembaga Kredit Finacial (LKF) Mitra Tiara, Nikolaus Ladi, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami minta Niko Ladi dan para pihak lain yang turut serta bersama-sama dalam tindak pidana itu harus di hukum berat. Sejak kasus mencuat, Niko Ladi terindikasi telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk atau melakukan perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan dan menjadikan harta kekayaannya. Pada hal uang itu adalah milik nasabah LKF Mitra Tiara,” kata Meridian, Sabtu (28/3).

Penyidik Polda NTT terus mengembangkan proses penyidikan yang sedang berjalan dan telah terungkap bahwa uang hasil penipuan terhadap seluruh nasabah LKF Mitra Tiara, digunakan untuk membangun hotel serta membeli beberapa aset tanah dan barang bergerak lainnya.

Selain itu, juga mengasuransikan dan menyimpan uang di Bank atau lembaga asuransi demi keuntungan dirinya dan keluarganya. Untuk itu, maka sudah sangat pantas untuk diganjar penipuan dan penggelapan, termasuk dugaan pencucian uang.

Jika sejumlah lembaga keuangan seperti Bank dan pihak asuransi juga perlu didalami keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Niko Ladi itu.

Ia juga menilai, Bank dan perusahaan asuransi selama ini melalaikan kewajibannya untuk menyampaikan laporannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika terbukti terlibat, maka harus juga diseret dan dibekukan atau dicabut izin lembaga keuangannya.

Niko Ladi menjalankan investasi bodong sejak 2008 di Larantuka, Flores Timur hingga berhasil meraup uang dari masyarakat sebesar Rp 423 miliar. Polisi menetapkan sebagai DPO Polres Flotim pada 2013.

Akhirnya polisi menangkap Nikolaus Ladi (43) di tempat persembunyiannya di Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, pada 14 Maret lalu dan ditahan serta menjalani pemeriksaan di Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT, AKB. Agus Susanto, mengatakan, Niko ditahan karena melakukan tindak pidana perbankan. Ia menghimpun uang dari masyarakat dari berbagai daerah seperti Flotim, Lembata, Sikka, Ende, Ngada, Alor, Kupang dan sekitarnya dengan menjanjikan membayar bunga sebesar 10 persen.

“Nikolaus Ladi ditahan di Polda NTT dan menjalankan pemeriksaan terkait keterlibatan lembaga keuangan lainnya,” ujarnya.

Awalnya investasi itu berjalan lancar karena Nikolaus Ladi rutin membayar bunga simpanan nasabah yang tercatat berjumlah 16.155 orang. Akan tetapi di akhir 2013 tersebut Ia mulai kewalahan sehingga melarikan diri.

Saat pemeriksaan, Nikolaus didampingi dua kuasa hukum yakni Lorens Mega Man dan Jou Hasyim Waimahing mengatakan, sebanyak Rp 3 miliar uang nasabah dipinjamkan kepada debitur dan sejumlah pengeluaran seperti membayar asuransi pada 2010 sebesar Rp 1,5 miliar.

Dana nasabah juga digunakan membeli rumah seharga Rp 100 miliar dan satu rumah lagi di Kupang seharga Rp 350 juta, membangun kantor seharga Rp 1 miliar, bangun dua hotel seharga Rp 23 miliar, bangun rumah di Kupang seharga Rp 600 juta dan membeli tanah seharga Rp 3 miliar. (sp/jk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *