JAKARTA – Pendanaan pilkada diyakini Kemendagri sudah tidak lagi bermasalah. Seluruh pemerintah daerah yang menyelenggarakan pilkada telah dimintai komitmen untuk mendanai pilkada. Kemendagri mengingatkan bahwa konsep pendanaan pilkada melalui APBD tersebut merupakan perintah UU sehingga harus dilaksanakan.
Kepastian itu disampaikan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek saat menanggapi adanya daerah yang mengklaim tidak mampu membiayai pilkada. Berdasar laporan yang diterima Kemendagri, ada satu kabupaten di Sulawesi Barat, yakni Majene, yang meminta sharing dana dari pusat sebesar 50 persen.
”Kabupaten Majene mengajukan Rp 27 miliar, namun mengaku hanya mampu membiayai separonya,” ujar Donny –sapaan Reydonnyzar Moenek– Jumat kemarin (27/3). Majene baru dimasukkan ke daftar penyelenggara Pilkada 2015 karena masa jabatan bupatinya habis pada 26 Juni 2016. Dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, daerah yang akhir masa jabatannya (AMJ) sampai 30 Juni 2016 diikutkan Pilkada 2015.
Tentu saja, permintaan tersebut tidak bisa diluluskan. ’’Kami tidak dalam kapasitas bisa memberi bantuan,’’ lanjutnya. Donny menuturkan, bagaimanapun, daerah harus menyediakan anggaran untuk pilkada. Sebab, anggaran pilkada merupakan anggaran wajib sehingga harus masuk prioritas.
Pihaknya sudah memberikan petunjuk cara menganggarkan dana tersebut di tengah-tengah tahun anggaran. Yakni, mengajukan pengeluaran mendahului perubahan anggaran. Dananya bisa diambilkan dari beberapa pos. Di antaranya, Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) 2014, penghematan anggaran, dan pergeseran beberapa mata anggaran. Anggaran tersebut bisa dikeluarkan terlebih dahulu lewat peraturan kepala daerah (pergub/perbup/perwali). Kemudian, dana itu dicantumkan saat pengajuan Perubahan APBD 2015 dan wajib disetujui DPRD. ’’Jadi, tidak ada alasan daerah tidak menganggarkan,’’ tutur mantan Kapuspen Kemendagri itu.
Pemerintah pusat sebenarnya sudah memberikan bantuan pendanaan pilkada dalam bentuk lain. Yakni, anggaran pengamanan. Pengamanan ditangani Polri yang organisasinya bersifat vertikal sehingga anggarannya disediakan APBN. (jp/jdz)