Mutasi Salahi Aturan, 19 PNS SBD Gugat Bupati

by -137 views

Kupang, mediantt.com — Merasa tertindas, sebanyak 19 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan upaya hukum dengan menggugat Bupati Markus Dairo Talu, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Mereka ditemani kuasa hukumnya Philipus Fernandez.

Philipus mengatakan, mutasi yang disertai pembebastugasan terhadap 19 PNS itu dinilai telah menyalahi aturan.

“Gugatan itu telah didaftarkan ke PTUN Kupang pada Jumat (20/3), dengan tiga objek sengketa,” kata Philipus di Kupang, Selasa (24/3/2015).

Ketiga objek tersebut adalah Surat Keputusan (SK) bupati Sumba Barat Daya Nomor 60 tentang Mutasi Pejabat eselon IIIA, SK Nomor 61 tentang Mutasi Pejabat Eselon IIIB, dan SK Nomor 62 tentang Mutasi Pejabat Eselon IVA.

“Sebab terlihat formalnya SK mutasi sedangkan isinya adalah SK penghukuman para PNS,” kata Philipus.

Menurut Philipus, seharusnya mutasi yang dilakukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) melakukan kajian serta sidang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 yang telah dirubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002 yang dinilai merugikan para PNS di Sumba Barat Daya.

Namun, dalam SK mutasi tercantum pemberhentian PNS dari jabatan stuktural menjadi staf. Tentang pemberhentian harusnya merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010 jo Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberhentian Pejabat dari Jabatan Struktural.

“Kalau mau berhentikan pejabat dari jabatan struktural, harus melalui tim pemeriksa. Tim itu meneliti kesalahan pejabat dimaksud. Selain itu pejabat yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. Tujuannya agar putusan yang dihasilkan objektif. Ternyata upaya itu tidak dilakukan, sehingga ada kerancuan. Memang ada peraturan yang mengatur pejabat bisa distafkan jika melakukan pelanggaran berat?” kata Phillipus.

Secara terpisah, juru bicara 19 PNS Kabupaten Sumba Barat Daya, Richard Kondo, menilai Bupati Markus Dairo Talu telah sewenang-wenang menggunakan jabatannya untuk menindas sejumlah PNS di kabupaten Sumba Barat Daya.

“Kami melakukan upaya hukum karena bupati belum melakukan peninjauan kembali SK mutasi itu. Padahal sudah ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta yang memerintahkan mengembalikan kami yang di-nonjob ke posisi semula, tetapi niat baik bupati belum ada,” kata Kondo. (sp/st)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *