Bawa 2,2 Kg Sabu, Terdakwa Divonis Seumur Hidup

by -121 views

Kupang, mediantt.com — Pria Asal Medan terbukti bersalah, karena membawa 2,2 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dari Timor Leste, melalui pintu masuk Mota’ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua menetapkan Irpan (26), terdakwa kasus narkoba divonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua, Soesilo, yang didampingi hakim anggota, Theodora Usfunan dan Bukti Firmansyah dalam persidangan di PN Kelas IB Atambua, Kabupaten Belu, Timor Barat, perbatasan Indonesia – Timor Leste, Senin (23/3) siang.

Sidang dengan agenda putusan terhadap Irpan itu menghadirkan, JPU Muhammad Rizal serta penasihat hukum terdakwa, Martinus Sobe.

Irpan terbukti secara sah melakukan penyelundupan narkoba dan melanggar Pasal 113 Ayat 2, Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.

“Irpan telah terbukti melakukan hal pidana, dengan menyelundupkan narkotika yang berat melebihi 5 gram,” kata Soesilo.

Sementara itu, penasihat hukum menyampaikan, pihaknya masih berpikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Irpan, ditahan sejak 24 Oktober 2014 oleh pihak Bea dan Cukai Mota’ain. Terdakwa, yang berangkat dari Dili (Timor Leste) ke Indonesia diketahui membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2,2 kg.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT, Aloysius Dando, mengatakan, saat ini ada lima tempat yang menjadi daerah rawan masuknya narkoba ke NTT dan selanjutnya dibawa ke sejumlah kota di Indonesia.

Lima daerah itu adalah perbatasan Indonesia – Timor Leste di Mota’ain di Kabupaten Belu, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, Maumere Kabupaten Sikka, Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Waingapu Sumba Timur.

“BNN Provinsi NTT sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah pusat untuk membentuk lima badan narkotika kabupaten di lima kabupaten yang menjadi daerah strategis masuknya narkoba ke wilayah NTT. Ini merupakan emergency,” kata Alo Dando.

Ia menjelaskan, minimnya peralatan deteksi keberadaan narkoba menjadi hambatan utama. “Selama ini pemeriksaan hanya manual, sehingga sebagian besar lolos ke NTT,” jelas Dando. (sp/jk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *