Kalabahi, mediantt.com — Gara-gara mengerjakan proyek asal jadi di wilayah Kecamatann Alor Barat Daya (Abad), Kabupaten Alor, dua kontraktor yakni CV Gunung Intan dan Embun Pagi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalabahi, oleh anggota DPRD Alor, Paulus Buce Brikmar, Rabu (18/3/15). Proyek asal jadi itu antara lain, ruas jalan Hopter-Halerman yang baru selesai dikerjakan oleh CV Gunung Intan, tetapi sudah rusak parah. Selain itu, proyek fisik jembatan Buraga-Matera, yang belum selesai 100 persen, tetapi sudah di-PHO.
Dalam laporannya, yang tembusannya diterima mediantt.com, anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendesak Kejari Kalabahi untuk mengaudit dugaan kasus proyek fisik jalan dan jembatan di Kecamatan Abad. Sebab, proyek jalan dan jembatan yang baru selesai kerja itu sudah ambruk. Hal ini pun kemudian menimbulkan keresahan, dan membuat masalah di tengah masyarakat.
Pantauan media ini, Paulus Brikmar mendatangi Kejari Kalabahi didampingi Ketua DPC PKB Kabupaten Alor, Latif Daka,SH, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Abad, Eden Bekabel dan salah satu aktifis, Lomboan Djahamouw,SE,MM. Mereka diterima oleh Kasie Intel, Hartana,SH, karena Kepala Kejaksaan (Kajari) Kalabahi, Yohanes Salvador Dosreis,SH,MH tidak berada ditempat. Selain lapor kedua CV itu, mereka juga melaporkan Kepala Dinas PU, Ir. Josep Malaikosa, selaku penyelenggara proyek.
Kepada Kasie Intel, Paulus Brikmar menyerahkan berkas laporannya termasuk barang bukti berupa foto jalan dan jembatan yang dikerjakan asal jadi. Dalam suratnya, proyek jalan Hopter-Halerman dikerjakan awal Desember 2014 oleh CV. Gunung Intan dan selesai minggu kedua Desember 2014. Namun sesuai informasi, proyek itu sudah di PHO dan pembayarannya 100 persen. “Jika benar, maka bukankah tindakan ini adalah bentuk kejahatan terselubung, yang disebut kolusi untuk sebuah kejahatan korupsi,” tegas Buce.
Selain ruas jalan Hopter-Halerman, proyek jembatan di Buraga-Matera yang dikerjakan oleh CV Embun Pagi juga belum 100 persen rampung. Upah buruh juga tidak dibayar, bahkan material milik warga seperti batu, pasir dan kayu pun tidak dibayar, sehingga warga sita satu buah mesin molen sebagai jaminan.
Kasie Intel Kejari Kalabahi, Hartana menyatakan menerima laporan tersebut, selanjutnya disampaikan kepada Kajari Kalabahi, Yohanes Salvador Dosreis, untuk ditindaklanjuti. “Kami memang keterbatasan tim. Tetapi setiap laporan yang masuk tetap kami tindaklanjuti,” ucap Hartana, yang mengaku heran kalau proyek ruas jalan Hopter-Halerman itu masih dalam tahap pemeliharaan, namun sudah rusak parah.
Usai menyerahkan laporan, Ketua DPC PKB Alor, Latif Daka, dalam keterangan pers menyatakan, ini langkah awal yang dilakukan anggota DPRD dari Partai PKB. Karena itu, selaku Ketua DPC, pihaknya berharap agar persoalan ini segera ditindaklanjuti Kejari Kalabahi.
Hal senada juga disampaikan aktifis muda Alor, Lomboan Djahamouw. Ia mengapresiasi, kalau ada anggota dewan yang berani mengambil sikap demi kesejahteraan rakyatnya. “Apa yang dilakukan CV Gunung Intan dan CV Embun Pagi, sungguh benar-benar merampas hak rakyat. Oleh sebab itu, tugas Jaksa ialah menyikapi, sekaligus menjadi contoh yang patut diteladani oleh anggota dewan dari Partai lain, seperti Golkar, PDIP, Gerindra dan lainnya,” tandasnya. (joka)
Ket Foto: Anggota DPRD Alor, Paulus Buce Brikmar (kemeja putih), didampingi Ketua DPC PKB Kabupaten Alor, Latif Daka,SH, saat melaporkan CV Gunung Intan dan Embun Pagi di ruang kerja Kasie Intel Kejari Kalabahi, Rabu (18/03/15).