Astaga, Transaksi Izin Pertambangan Capai Rp 6 Miliar

by -157 views

Kupang, mediantt.com — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Busyro Muqoddas, SH,MHum, mengungkapkan fakta yang menakjubkan. Ia menilai, mafia pertambangan gas dan minerba marak terjadi di daerah, terutama mafia transaksi perijinan mangan di pemerintah kabupaten. Bahkan, transaksi untuk satu surat ijin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada investor mencapai Rp 6 miliar lebih.

“Tata kelolah Migas dan Minerba hingga saat ini jauh dari harapan dan jauh pula dari realisasi sebagai negara hukum dan demokrasi. Karena mafianya marak terjadi di daerah. Untuk itu, tata kelola untuk pengelolaan Migas dan Minerba di Indonesia harus melalui suatu kajian,” jelas Muqodas ketika bersilaturahmi dengan pimpinan dan anggota DPRD NTT, Rabu (11/3/2015).
Ia menjelaskan, dari hasil kajian yang dilakukan, besaran transaksi untuk satu surat izin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada investor mencapai Rp 6 miliar lebih. Anehnya, dana tersebut dibayar oleh pemilik perusahaan kepada pemerintah daerah secara diam-diam sebagai pelicin untuk memperlancar dikeluarkannya izin pertambangan dari Pemerintah Daerah. “Total kerugian negara sektor Migas dan Minerba mencapai Rp 20-an triliun lebih akibat dari permasalahan tata kelolah Migas oleh Kepala Daerah Tingkat II. Kami sudah mengundang Dirjen Migas dan Minerba untuk bahas soal kerugian negara yang dikelola kepala daerah dan kerugiannya mencapai Rp 20-an triliun lebih itu,” tandas Ketua KPK 2010-2011 ini.
Menurut dia, jikalau tata kelolah Migas dan Minerba tersebut mendapat dukungan dari partai politik melalui wakil-wakilnya di DPR RI, maka akan berdampak besar pada perubahan dan pemberantasan korupsi pada sektor ini.
Ia juga menjelaskan, kedatangannya ke NTT digandeng oleh Australian Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) untuk membahas dan mendiskusikan pencegahan korupsi di NTT. Prosentase kegiatan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan KPK selama ini secara relatif, jelas dia, lebih pada pencegahan dari pada penindakkan. Sayangnya yang ditonjolkan dalam pemberitaan media massa sejauh ini 70 persen didominasi penindakkan dan penangkapan.
Kata dia, maraknya kasus korupsi yang terjadi selama ini disebabkan adanya problem bersama pelaksanaan pembangunan yang jauh dari perwujudan negara hukum yang berlandaskan pilar demokrasi. Desain perumusan APBN pasca Orde Baru tanpa GBHN membawa dampak politik yang besar, dimana langgam ritme dan arah kebijakan selalu berubah-ubah sesuai dengan perubahan periode dan jabatan anggota DPR, sehingga berdampak besar bagi pelaksanaan pembangunan.
Ia menegaskan, indikasi penyusunan dan perumusan APBN tidak berbasis riset yang bisa memecahkan problem riil masyarakat sehingga pos-posnya tidak sesuai kebutuhan masyarakat. Akibatnya kebijakan mengalami disconected dengan problem rakyat. Diperparah dengan bisnis dalam dan luar negeri yang yang mengeksploitasi sektor Migas dan Minerba.
Ia menambahkan, agar persoalan tersebut dapat diminimalisir, salah satu upaya yang dilakukan KPK yakni dengan menggandeng masyarakat sipil dan di Kupang telah terbentuk wadah ‘Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK)’.”Saya mengharapkan agar DPRD memback up organisasi SPAK tersebut,” ujarnya.
Pada sesi tanya jawab, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Bonifasius Jebarus (Bonjer), mempertanyakan stigma NTT yang masuk dalam 4 besar provinsi terkorup. Sebab stigma tersebut bertentangan dengan realisasi penegakkan hukum di NTT yang hanya dapat mengusut kasus-kasus korupsi dengan kerugian yang hanya berkisar puluhan sampai ratusan juta rupiah. “Di Lapas itu dipenuhi oleh terpidana kasus pidana umum, pemerkosaan, dan KDRT, sementara koruptornya dapat dihitung dengan jari, itupun hanya kasus-kasus kecil,” tegasnya.
Karena itu, ia mengharapkan agar kasus-kasus besar di NTT dapat diusut dan KPK memiliki itikad baik untuk mengungkap kasus-kasus yang ada. “Bagi saya, korupsi terbesar di NTT terjadi pada sektor perdagangan minyak atau penyelundupan minyak antar negara serta masalah human trafficking,” katanya.
Koleganya, Ketua Fraksi PKB, Yucun Lepa, menekankan pentingnya memasukkan ajaran pencegahan korupsi dalam sekolah-sekolah melalui kurikulum pendidikan. Sebab, korupsi erat kaitannya dengan moral pejabat negara dan penyelenggara negara.
Dalam diskusi yang dipimpin Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno itu, dewan juga membahas mengenai pelemahan institusi KPK. Selain itu, banyak dewan yang mempertanyakan soal kapan korupsi bisa hilang dari Indonesia. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *